zakat
TUGAS MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
TENTANG:
ZAKAT
OLEH
BUDI PUTRA:(1830404014)
DOSEN PEMBIMBING:
IFELDA
NENGSIH,SEI,MA.
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
ISLAM
INSITUT AGAMA ISLAM NEGRI(IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam
yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam
Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang.
Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan
shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat
sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah
zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
umat manusia.
1.1 Rumusan masalah
1)
Menjelaskan hakikat zakat
2)
Menjelaskan tentang dasar hukum zakat
3)
Menjelaskan tentang fungsi zakat terhadap kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi
1.3 Tujuan masalah
1)
Mengetahui tentang zakat
2)
Mengetahui tentang dasar hukum zakat
3)Mengetahui
tentang fungsi zakat terhadap kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Zakat
ZAKAT
Menurut syara' adalah salah satu ibadah yang telah ditentukan oleh Allah SWT
cara pelaksaannya. Untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya
sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam alquran atau ia juga bisa diartikan
dengan kadar tertentu dari harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu
Menurut
Hanafiyah, zakat adalah penyerahan sebagian dari harta yang telah dijelaskan
oleh syara' kepada orang yang berhak menerimanya, serta putusnya hak
pemanfaatan pemilik dari segala aspek nya. Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang
tentang zakat yaitu Undang-undang nomor 38 tahun 1999. Yang berisikan maksud
zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada
orang yang berhak menerimanya.
Dapat
disimpulkan bahwa zakat itu adalah kewajiban untuk mengeluarkan harta yang
telah ditentukan jenis, kadar dan tata cars pembayarannya, yang diberikan kepada
orang-orang yang berhak sebagaimana yang telah ditentukan oleh syara'.
2.2 Dasar Hukum Zakat
Dasar hukum zakat di jelaskan dalam al-Bayyinah ayat 5, yang artinya:
"Padahal
mereka tidak diperintahkan melainkan supaya menyembah Allah dengan
mengikhlaskan ibadat kepadanya, lagi tetap teguh di atas tauhid; dan supaya mereka
mendirikan shalat serta memberi zakat. Dan yang demikian itulah agama yang
benar. "
Bukan
hanya dalam al-quran, tetapi dalam hadits pun di jelaskan perintah zakat dijelaskan
oleh Rasulullah dalam hadistnya. Sebagaimana Rasulullah mengutus Muaz sebagai
gubernur ke Yaman;
Artinya;
Menceritakan
kepada kami Abu Asimal-Dahak ibn Makhlid daripada Zakariya ibn Ishak daripada
Yahya ibn Abdullah ibn Saifiy daripada Abi Kabar daripada Abbas radiyallah
anhuma bahwasanya Nabi Muhammad saw mengutus Muaz ke Yaman dan bersabda :
"tidak ada Tuhan kecuali Allah SWT dan bahwa saya adalah Rasulullah"
,maka jika telah mengikuti hal itu, beritahulah kepada mereka sesungguhnya
Allah telah mewajibkan kepada mereka solat lima kali sehari semalam. Jika mereka
telah mentaatinya, maka beritahulah sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan
zakat kepada mereka daripada harta-hartanya, diambil dari orang-orang kaya dan
serahkan kepada orang-orang fakir. (HR: Bukhari)
2.3 Fungsi Zakat terhadap
Kestabilan Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi
Zakat merupakan ibadah, sekaligus merupakan bakti
sosial. Zakat dengan tekanan makna ibadahnya, agar si kaya tetap melakukannya,meskipun
dengan rasa terpaksa. Zakat juga berarti jalinan persekutuan antara orang miskin
dan orang kaya,dengan zakat persekutuan ini diperbarui setiap tahunnya. Zakat musti
dilakukan murni dengan Kewajiban.
Sayyid Quthb menjelaskan ada dua fungsi dari
zakat:
1. Zakat sebagai asuransi sosial dalam masyarakat
muslim.Nasib manusia tidak konstan pada satu kondisi saja.Adakalanya orang yang
wajib membayar zakat pada masa tertentu karena memiliki kekayaan yang banyak,malah
pada masa berikutnya ia malah termasuk orang yang berhak menerima zakat karena sesuatu
hal seperti musibah yang membuatnya miskin.
2. Zakat juga berfungsi sebagai jaminan sosial
karena memang ada orang yang selama hidupnya belum memiliki kesempatan mendapatkan
rezeki melimpah,karena itu orang-orang Islam lain berkewajiban membantu mencukupi
kebutuhan hidupnya.
Disamping itu apabila dilihat dari dampak ekonomis
aplikasi zakat,dalam implementasinya zakat mempunyai efeknya domino dalam kehidupan
masyarakat diantaranya adalah:(Said Saad Marthon: 2004,hal 112-114)
a. Produksi
Dengan adanya zakat maka
fakir dan miskin dapat terpenuhi kebutuhannya.Seluruh income mereka yang didapatkan
dari zakat,akan dikonsumsikan untuk memenuhi kebutuhan sekunder mereka.Dengan demikian
hal permintaan yang ada dalam pasar akan mengalami peningkatan,maka sesorang produsen
produksi yang dilakukan untuk memenuhi demand yang ada.
b. Investasi
Dengan diwajibkannya zakat,hal
tersebut akan mendorong orang untuk melakukan investasi.Dengan alasan,jika dia tidak
melakukan investasi makan dia akan mengalami kerugian finansial.Denganadanya alokasi
zakat untuk fakir miskin hal tersebut akan menambah pemasukan mereka,sehingga konsumsi
yang dilakukan akan bertambah.Peningkatan konsumsi akan mendorong adanya peningkatan
produksi,dimana hal tersebut akan mendorong adanya peningkatan investasi.
c. Lapangan kerja
Dengan adanya zakat permintaan
akan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran.Zakat meningkatkan
produksi dan investasi dalam dunia usaha,sehingga permintaan terhadap karyawan akan
bertambah.Dengan adanya zakat,permintaan terhadap tenaga kerja bertambah dan pengangguran
akan berkurang.
d. Pengurangan dan kesenjangan sosial
Islam mengakui adanya perbedaan
atas tingkat kehidupan dan rezeki masyarakat,hal tersebut sesuai dengan karakter
dasar dan kemampuan manusia.Akan tetapi perbedaan yang ada bukan berarti membiarkan
orang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin sehingga semakin tampak
kesenjangan sosial.Karena itu diperlukan investasi untuk meminimalisasikan keadaan
tersebut.Salah satu instrumen yang berfungsi untuk mengatasi kesenjangan tersebut
diwajibkan zakat bagi seorang kaya.
e. Pertumbuhan ekonomi
Zakat menyebabkan adanya
peningkatan pendapatan fakir dan miskin yang pada akhirnya konsumsi yang dilakukan
juga akan mengalami peningkatan.Secara teori dengan adanya peningkatan konsumsi
maka akan menyebabkan peningkatan produksi dan investasi akan mengalami peningkatan.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah ini dapat saya
simpulkan bahwasanya :
ZAKAT
adalah suatu pemberian dari harta kita apabila suatu nisbb nya sudah sampai.
Dan
zakat terbagi kepada2:
1.Zakat
fitrah.
2.Zakat
mall(harta)
Daftar
Pustaka
Nilfirdaus, Rizal. Ekonomi Islam. 2013.
STAIN Batusangkar Press
Hasbyallah.2013.Fiqh
dan Ushul Fiqh.Bandung;PT.Remaja Rosdakarya



Komentar
Posting Komentar