zakat




                                               

TUGAS MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM


TENTANG:
ZAKAT

OLEH
BUDI PUTRA:(1830404014)
DOSEN PEMBIMBING:
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.

                                        JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSITUT AGAMA ISLAM NEGRI(IAIN)
BATUSANGKAR
2018




BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
1.1 Rumusan masalah
1) Menjelaskan hakikat zakat
2) Menjelaskan tentang dasar hukum zakat
3) Menjelaskan tentang fungsi zakat terhadap kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi
1.3 Tujuan masalah
1) Mengetahui tentang zakat
2) Mengetahui tentang dasar hukum zakat
3)Mengetahui tentang fungsi zakat terhadap kestabilan sosial dan pertumbuhan ekonomi








BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Zakat
ZAKAT Menurut syara' adalah salah satu ibadah yang telah ditentukan oleh Allah SWT cara pelaksaannya. Untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam alquran atau ia juga bisa diartikan dengan kadar tertentu dari harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu
Menurut Hanafiyah, zakat adalah penyerahan sebagian dari harta yang telah dijelaskan oleh syara' kepada orang yang berhak menerimanya, serta putusnya hak pemanfaatan pemilik dari segala aspek nya. Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang tentang zakat yaitu Undang-undang nomor 38 tahun 1999. Yang berisikan maksud zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Dapat disimpulkan bahwa zakat itu adalah kewajiban untuk mengeluarkan harta yang telah ditentukan jenis, kadar dan tata cars pembayarannya, yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sebagaimana yang telah ditentukan oleh syara'.
2.2 Dasar Hukum Zakat
Dasar hukum zakat di jelaskan dalam  al-Bayyinah ayat 5, yang artinya:
"Padahal mereka tidak diperintahkan melainkan supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ibadat kepadanya, lagi tetap teguh di atas tauhid; dan supaya mereka mendirikan shalat serta memberi zakat. Dan yang demikian itulah agama yang benar. "
Bukan hanya dalam al-quran, tetapi dalam hadits pun di jelaskan perintah zakat dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadistnya. Sebagaimana Rasulullah mengutus Muaz sebagai gubernur ke Yaman;
Artinya;
Menceritakan kepada kami Abu Asimal-Dahak ibn Makhlid daripada Zakariya ibn Ishak daripada Yahya ibn Abdullah ibn Saifiy daripada Abi Kabar daripada Abbas radiyallah anhuma bahwasanya Nabi Muhammad saw mengutus Muaz ke Yaman dan bersabda : "tidak ada Tuhan kecuali Allah SWT dan bahwa saya adalah Rasulullah" ,maka jika telah mengikuti hal itu, beritahulah kepada mereka sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka solat lima kali sehari semalam. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahulah sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat kepada mereka daripada harta-hartanya, diambil dari orang-orang kaya dan serahkan kepada orang-orang fakir. (HR: Bukhari)


2.3 Fungsi Zakat terhadap Kestabilan Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi
   Zakat merupakan ibadah, sekaligus merupakan bakti sosial. Zakat dengan tekanan makna ibadahnya, agar si kaya tetap melakukannya,meskipun dengan rasa terpaksa. Zakat juga berarti jalinan persekutuan antara orang miskin dan orang kaya,dengan zakat persekutuan ini diperbarui setiap tahunnya. Zakat musti dilakukan murni dengan Kewajiban.
   Sayyid Quthb menjelaskan ada dua fungsi dari zakat:
1. Zakat sebagai asuransi sosial dalam masyarakat muslim.Nasib manusia tidak konstan pada satu kondisi saja.Adakalanya orang yang wajib membayar zakat pada masa tertentu karena memiliki kekayaan yang banyak,malah pada masa berikutnya ia malah termasuk orang yang berhak menerima zakat karena sesuatu hal seperti musibah yang membuatnya miskin.
2. Zakat juga berfungsi sebagai jaminan sosial karena memang ada orang yang selama hidupnya belum memiliki kesempatan mendapatkan rezeki melimpah,karena itu orang-orang Islam lain berkewajiban membantu mencukupi kebutuhan hidupnya.
   Disamping itu apabila dilihat dari dampak ekonomis aplikasi zakat,dalam implementasinya zakat mempunyai efeknya domino dalam kehidupan masyarakat diantaranya adalah:(Said Saad Marthon: 2004,hal 112-114)
a. Produksi
Dengan adanya zakat maka fakir dan miskin dapat terpenuhi kebutuhannya.Seluruh income mereka yang didapatkan dari zakat,akan dikonsumsikan untuk memenuhi kebutuhan sekunder mereka.Dengan demikian hal permintaan yang ada dalam pasar akan mengalami peningkatan,maka sesorang produsen produksi yang dilakukan untuk memenuhi demand yang ada.
b. Investasi
Dengan diwajibkannya zakat,hal tersebut akan mendorong orang untuk melakukan investasi.Dengan alasan,jika dia tidak melakukan investasi makan dia akan mengalami kerugian finansial.Denganadanya alokasi zakat untuk fakir miskin hal tersebut akan menambah pemasukan mereka,sehingga konsumsi yang dilakukan akan bertambah.Peningkatan konsumsi akan mendorong adanya peningkatan produksi,dimana hal tersebut akan mendorong adanya peningkatan investasi.
c. Lapangan kerja
Dengan adanya zakat permintaan akan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran.Zakat meningkatkan produksi dan investasi dalam dunia usaha,sehingga permintaan terhadap karyawan akan bertambah.Dengan adanya zakat,permintaan terhadap tenaga kerja bertambah dan pengangguran akan berkurang.
d. Pengurangan dan kesenjangan sosial
Islam mengakui adanya perbedaan atas tingkat kehidupan dan rezeki masyarakat,hal tersebut sesuai dengan karakter dasar dan kemampuan manusia.Akan tetapi perbedaan yang ada bukan berarti membiarkan orang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin sehingga semakin tampak kesenjangan sosial.Karena itu diperlukan investasi untuk meminimalisasikan keadaan tersebut.Salah satu instrumen yang berfungsi untuk mengatasi kesenjangan tersebut diwajibkan zakat bagi seorang kaya.
e. Pertumbuhan ekonomi
Zakat menyebabkan adanya peningkatan pendapatan fakir dan miskin yang pada akhirnya konsumsi yang dilakukan juga akan mengalami peningkatan.Secara teori dengan adanya peningkatan konsumsi maka akan menyebabkan peningkatan produksi dan investasi akan mengalami peningkatan.


BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari makalah ini dapat saya simpulkan bahwasanya :
ZAKAT adalah suatu pemberian dari harta kita apabila suatu nisbb nya sudah sampai.
Dan zakat terbagi kepada2:
1.Zakat fitrah.
2.Zakat mall(harta)

















Daftar Pustaka
Nilfirdaus, Rizal. Ekonomi Islam. 2013. STAIN Batusangkar Press
Hasbyallah.2013.Fiqh dan Ushul Fiqh.Bandung;PT.Remaja Rosdakarya








Komentar

Postingan Populer