sedekah dan hibah
MAKALAH
PENGANTAR
EKONOMI

TENTANG:
SEDEKAH
DAN HIBAH
OLEH:
BUDI
PUTRA(1830404014 )
DOSEN
PEMBIMBING:
MANAJEMEN
BISNIS SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2018/2019
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji syukur selalu kami haturkan kehadirat allah SWT.shalawat serta
salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu nabi
Muhammad saw, yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis
mengucapkan syukur kepada allah SWT. Atas limpahan nikmat sehatnya, baik itu
berupa sehat fisik, maupun akal pikiran , sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas Pengantar Ekonomi tentang sedeqah
dan hibah.
Saya menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat
kekurangannya, oleh Karena itu, kritik serta saran yang berssifat membangun
guna perbaikan dan peningkatan kualitas makalah di masa yang akan datang dari
pembaca adalah sangat berharga bagi kami .
BATUSANGKAR,
26 NOVEMBER 2018
PENULIS
BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu dari anjuran agama Islam adalah tolong-menolong
antara sesama muslim ataupun non muslim.
Bentuk tolong-menolong itu bermacam-macam, bisa berupa
benda, jasa, jual beli, dan lain sebagainya.
Salah satu di antaranya adalah hibah, atau disebut juga
pemberian cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan.
الهبة ( hibah) adalah dengan huruf ha di-kasrah dan ba tanpa
syiddah berarti memberikan (tamlik) sesuatu kepada orang lain pada waktu masih
hidup tanpa meminta ganti.
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu
pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan
dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu
pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho
Allah SWT dan pahala semata.
Pembahasan.
1. Menjelaskan tentang sedeqah dan hibah.
2. Menjelaskan tentang dasar hukum
sedeqah dan hibah.
3. Fungsi sedeqah dan hibah.
Tujuan Masalah.
1. Mengetahui tentang sedeqah dan hibah.
2. Mengetahui tentang dasar hukum sedeqah
dan hibah.
3. Dapat mengetahui tentang fungsisedeqah
dan hibah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HIBAH
1. Pengertian Hibah
Pemberian
dalam bahasa Arab disebut al-Hibah. Kata hibah adalah
bentuk masdar dari kata wahaba digunakan
dalam al-Qur’an beserta kata
derivatifnya sebanyak 25 kali dalam 13
surat. Wahaba artinya memberi,
dan jika subyeknya Allah berarti memberi
karunia, atau menganugerahi
(QS. Ali Imran, 3:8, Maryam, 19;5, 49,
50, 53).
Secara bahasa, hibah berasal dari kata
wahaba – yahabu – hibatan,
berarti memberi atau pemberian. Dalam
Kamus al-Munawwir kata “hibah”
ini merupakan mashdar dari kata (وھب)
yang berarti pemberian.
Demikian pula dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia hibah berarti
pemberian sukarela dengan mengalihkan
hak atas sesuatu kepada orang
lain.Dan menurut Kamus Ilmu Al-Qur’an
yang dimaksud hibah adalah
pemberian kepada seseorang diwaktu
hidupnya, dengan tidak
mengharapkan balasan atau ikatan baik
secara lisan ataupun tertulis.
Hibah merupakan pemberian sesuatu kepada
yang lain untuk
dimiliki zatnya tanpa mengharapkan penggantian atau
balasan
Kata "hibah" berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis
berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang
memeberi kepada tangan orang yang diberi.
Sayyid
Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta
milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.
Sedangkan
Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah memberuikan zat dengan tidak
ada tukarnya dan tidak ada karenanya.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang
bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari
pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi
masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat
diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
Dalam
istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan juga dengan perjanjian
sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian bertimbal balik
(perjanjian bilateral).
2.
Dasar Hukum Hibah
Dasar
hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits
yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad
SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Barangsiapa
mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan
meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia
adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya".
3. Rukun Dan Syarat Sahnya Hibah
Rukun
hibah adalah sebagai berikut :
1.
Penghibah , yaitu orang yang memberi hibah
2. Penerima hibah yaitu orang yang menerima pemberian
3. Ijab dan kabul.
4. Benda yang dihibahkan.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu hibah sah adalah :
1.
Syarat-syarat bagi penghibah
a. Barang yang dihibahkan adalah milik si penghibah; dengan demikian
tidaklah sah menghibahkan barang milik orang lain.
b. Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya disebabkan oleh sesuatu
alasan
c. Penghibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum (dewasa dan tidak
kurang akal).
d. Penghibah tidak dipaksa untuk memnerikan hibah.
2.
Syarat-syarat penerima hibah
Bahwa penerima
hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun
yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah)
sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, dewasa.
Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun
kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi
yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.
3.
Syarat-syarat benda yang dihibahkan
a. Benda tersebut benar-benar ada;
b. Benda tersebut mempunyai nilai;
c. Benda tersebut dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya dan
pemilikannya dapat dialihkan;
d. Benda yang dihibahkan itu dapat dipisahkan dan diserahkan kepada
penerima hibah.
Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini dapat
saja dalam bentuk lisan atau tulisan.
Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti
dengan kabul, misalnya : si penghibah berkata : "Aku hibahkan rumah ini
kepadamu", lantas si penerima hibah menjawab : "Aku terima
hibahmu".
Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh
kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.
Adapun menyangkut pelaksanaan hibah menurut ketentuan syari'at Islam adalah
dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang
yang dihibahkan.
2. Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan
dilakukan.
3. Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali
oleh si pemberi hibah.
4. Penghibahan hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi
(hukumnya sunat), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa
dibelakang hari.
4.
Hibah Orang Sakit Dan Hibah Seluruh Harta
Apabila
seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana
sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan
hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris
mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak
sah.
Sedangkan
menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq, bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh
menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
Muhammad
Ibnu Hasan (demikian juga sebagian pentahqiq mazhab Hanafi) berpendapat bahwa :
Tidak sah menghibahkan semua harta, meskipun di dalam kebaikan. Mereka
menganggap orang yang berbuat demikian itu sebagai orang yang dungu dan orang
yang dungu wajib dibatasi tindakannya.
5.
Penarikan Kembali Hibah
Penarikan
kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah
itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah
yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua
kepada anak-anaknya.
Dasar
hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang
diriwayatkan oleh Abu Daud, An- Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang
artinya berbunyi sebagai berikut :
"Dari
Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal
bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah,
kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari
orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu
pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka
dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah,
kemudian ia memakan muntah itu kembali.
6. Hikmah
dalam Amalan Hibah
1.
Hibah disyariatkan dalam Islam dengan
galakan yang mendalam adalah untuk memaut hati kalangan masyarakat Islam itu
sendiri sesama mereka dan memperdekatkan perasaan kejiwaan sesama manusia yang
hidup dalam masyarakat Islam atau di luar masyarakat Islam. Keistimewaan hibah
ini ialah ianya boleh dilakukan kepada orang yang bukan Islam sekali pun,
bahkan kepada musuh-musuh yang membenci Islam apabila diketahui lembut hatinya
apabila diberikan sesuatu. Hibah ini merupakan salah satu aktiviti
kemasyarakatan yang berkesan memupuk rasa hormat, kasih sayang, baik sangka,
toleransi, ramah mesra dan kecaknaan dalam kehidupan sosial sesebuah negara.
Secara ringkasnya, hikmah hibah ini boleh dirumuskan dalam perkara berikut
(tanpa menghadkan kepada perkara di bawah) :
1. melunakkan hati sesama manusia
2. menghilangkan rasa segan dan malu sesama jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat
3. menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
4. Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.
5. meningkatkan citarasa kecaknaan dan saling membantu dalam kehidupan
6. memudahkan aktiviti saling menasihati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran
7. menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia
8. mengelak perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya
9. meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama
10. dapat membina jejambat perhubungan dengan pihak yang menerima hibah.
1. melunakkan hati sesama manusia
2. menghilangkan rasa segan dan malu sesama jiran, kawan, kenalan dan ahli masyarakat
3. menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
4. Menimbulkan rasa hormat, kasih sayang, mesra dan tolak ansur sesama ahli setempat.
5. meningkatkan citarasa kecaknaan dan saling membantu dalam kehidupan
6. memudahkan aktiviti saling menasihati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran
7. menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia
8. mengelak perasaan khianat yang mungkin wujud sebelumnya
9. meningkatkan semangat bersatu padu dan bekerjasama
10. dapat membina jejambat perhubungan dengan pihak yang menerima hibah.
1. Firman Allah SWT
(QS. Al-Baqarah : 177) yang artinya:
Bukanlah kebaikan itu engkau mengarahkan wajahmu menghadap timur dan barat. Akan tetapi kebaikan itu adalah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, para malaikat, para nabi, memberikan harta yang disukainya kepada kerabat dekatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang yang meminta-minta dan untuk membebaskan budak.
Bukanlah kebaikan itu engkau mengarahkan wajahmu menghadap timur dan barat. Akan tetapi kebaikan itu adalah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, para malaikat, para nabi, memberikan harta yang disukainya kepada kerabat dekatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang yang meminta-minta dan untuk membebaskan budak.
2. Firman Allah SWT
QS Al-Baqarah : 261 :
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahu
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahu
B.
SEDEKAH
1.Pengertian
Sedekah
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh
yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang
lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan
yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di
atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah
secara spontan dan sukarela).
Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang
menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat
yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya: ''Tidak ada kebaikan pada
kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh
(manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di
antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan
Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.'' (QS An Nisaa
[4]: 114). Hadis yang menganjurkan sedekah juga tidak sedikit jumlahnya.
Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada
dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika
ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu
dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal
menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan.
Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika
seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat
mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari
apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang
bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah
at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara
diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti
diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi
SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu kelompok
hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang
yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan
tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya
tersebut.
Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum
kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain.
Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang
mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama
disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan
sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini
sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya; ''Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang
kamu cintai...'' (QS
Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan
lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau
menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya
yang berarti: ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan
(pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si
penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264). (dam/disarikan dari buku Ensiklopedi
Islam)
2. Hikmah
Shadaqah.
a. Shadaqah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yangsipemberi maupun sipenerima.
b. Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan.
c. Shadaqah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita.
a. Shadaqah dapat menjauhkan kita dari bencana, baik yangsipemberi maupun sipenerima.
b. Dapat membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan.
c. Shadaqah juga dapat mengikat tali persaudaraan yang lebih erat diantara kita.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat
sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak
penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih
hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan
setelah si pewasiat meninggal dunia).
2. Rukun hibah, yaitu : penghibah , penerima hibah, ijab dan
kabul, dan benda yang dihibahkan.
3. Syarat-syarat hibah itu meliputi syarat penghibah,
penerima hibah dan benda yang dihibahkan.
4.
Penghibahan harta yang dilakukan oleh orang sakit hukumnya
sama dengan wasiat. Menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan
semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
5. Sedekah asal kata bahasa
Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang
muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu
dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang
sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman,
H SH MH, 2004, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo.
Pasaribu,
H. Chairuman Drs dan Suhrawardi K. Lubis SH, 1996, Hukum Perjanjian Dalam Islam,
Jakarta: sinar Grafika.
Rasyid,
Sulaiman, 1990, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru.


Komentar
Posting Komentar