riba dalam islam
TUGAS MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
TENTANG:
RIBA
OLEH
BUDI
PUTRA:1830404014
DOSEN PEMBIMBING:
IFELDA
NENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN MANAJEMEN
BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSITUT AGAMA ISLAM
NEGRI(IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah
berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya
masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi
bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga
sudah mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan
memungut biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam
akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan riba.
Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang
adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara
bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba.
Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba. Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
B. Rumusan masalah
Menjelaskan tentang riba
Menjelaskan tentang dasar hukum dan
tahapan pengharaman riba
Menjelaskan jenis-jenis riba
Menjelaskan riba dalam berbagai perspektif
Menjelaskan praktek riba yang terjadi
dalam ekonomi
C. Tujuan masalah
Mengetahui tentang riba
Mengetahui tentang dasar hukum dan tahapan
pengharaman riba
Mengetahui jenis-jenis riba
Mengetahui riba dalam berbagai perspektif
Mengetahui praktek riba yang terjadi dalam
ekonomi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa yaitu tambahan (ziyadah). Sedangkan menurut
istilah riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil sehingga
hukumnya di haramkan.
-ibn Arabi al Maliki
Riba yang dimaksud dalam al-qur'an adalah penambahan yang diambil
tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh
syariah.
-Imam Nawawi
Salah satu bentuk riba yang dilarang dalam al-qur'an dan sunnah
adalah tambahan atas harga pokok karena ada unsur waktu.
B. Dasar hukum larangan Riba
1. Al-qur'an al-karim
- Qs. ar-Rum:39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي
أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ
وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
َ"Dan sesuatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."
Ayat pertama yang membahas tentang riba yang diturunkan di mekkah.
- Qs. An-nisa:161
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ
عَذَابًا أَلِيمًا
"dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka
telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan
jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara
mereka itu siksa yang pedih."
Pada masa permulaan periode madinah mengutuk dengan keras pratik
riba seirama dengan larangannya pada kitab-kitab terdahulu.
- Qs. Ali imran: 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
َ"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
Kira-kira tahun kedua atau ketiga hijriyah yang menyeru kaum
muslimin untuk menjauhi riba jika mereka menghendaki kesejahteraan yang
diinginkan.
- Qs. Al-baqarah :278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لَا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (279)
Diturunkan menjelang selesainya
misi rasulullah mengutuk keras mereka mengambil riba menegaskan perbedaan yang
jelas antara perniagaan dan riba dan menuntut kaum muslimin agar menghapus
seluruh hutang piutang yang mengandung riba menyerukan agar mereka mengambil
pokoknya saja dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami kesulitan.
B. Al-hadist
Diriwayatkan oleh abu hurairah bahwa rasulullah bersabda: tuhan
sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan 4 golongan memasuki surganya
atau tidak mendapatkan petunjuk yakni peminum arak, pemakan riba, pemakan harta
anak yatim, dan mereka yang menelantarkan ibu bapaknya.
Al-hakim diriwayatkan dari ibn masud nabi bersabda: riba itu
mempunyai 73 tingkatan yang paling rendah dosanya adalah sama dengan seseorang
yang melakukan zina dengan ibunya.
Dari abu said al-khudri r.a rasul berkata: transaksi pertukaran emas
dengan emas harus sama dengan takaran, timbangan dan secara tunai.
Rasulullah bersabda: janganlah kamu bertransaksi satu dinar dengan
dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha' dengan dua sha' karena aku
khawatir akan terjadi riba.
Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat.
C. Ijma'
Memang ada perbedaan
pendapat tentang sebagian bentuk aplikasinya apakah termasuk riba atau tidak
dari segi praktisnya namun tidak bertentangan dengan asal ijma' yang telah
diputuskan oleh persoalan itu.
C.Jenis-Jenis Riba
1.Riba Fadhl
Ialah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak
memenuhi kriteria :
a. kualitas atau mistalan bi
mistilin.
b. kuantitas atau sawa an bi
sawa in.
c. penyerahan yang tidak dilakukan secara tunai/yadan bi
yadin.Pertukaran ini mengandung ketidak jelasan (gharar)bagi kedua belah pihak
terhadap barang yang dipertukarkan.
Riba Fadhl
diharamkan berdasarkan hadits Rasulullah"Jangalah kami jual satu dinar
dengan dua dinar atau satu dirham dengan dua dirham satu sha' makanan dengan
dua sha'makanan,aku khawatir atas kamu sebuah riba.Ada beberapa syarat yang
harus dipenuhi dalam melakukan barter terhadap sebuah komuditas yaitu:
a.Adanya persamaan pada kuantitas barang.
b.Adanya serah terima secara kontan dan tidak diperbolehkan adanya
pengunduran yang dapat mendorong seorang untuk terjebak dekam riba nasiah.
c.Diperbolehkan adanya perbedaan barang jika obyeknya berbeda dan
tetap harus kontan.
2.Riba Nasiah
Istilah Nasiah berasal dari kata nasa'a yang berarti
menunda,menangguhkan atau menunggu dan mengacu kepada waktu yang diberikan bagi
pengutang untuk membayar kembali utang dengan memberikan tambahan atau premi.
Adapun dampak negatif dalam praktek yang ditimbulkan oleh riba
diantaranya adalah;
a.Riba dapat menumbuhkan rasa permusuhan diantara individu dan
melemahkan nilai-nilai social dan kekeluargaan.
b.Menumbuhkan sikap pemalas bagi setiap orang yang mempunyai modal
dimana dia mampu mendapatkan uang banyak tanpa adanya sebuah usaha yang nyata.
c.Mendorong manusia untuk menimbun harta sambil menunggu adanya
kebaikan interest rate.
d.Menumbuhkan sikap elerisme dan jauh dari kehidupan
masyarakat.Selain itu mereka hanya mementingkan interest yang akan didapatkan
tanpa melihat dan memperhatikan kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.
e.Membuat manusia lupa akan kewajiban hartanya seperti infaq,sedekah
dan zakat.
f.Mendorong manusia untuk melakukan tindak kezaliman dan ekspolitasi
terhadap orang lain baik pinjaman yang bersifat produktif dan konsumtif.
3.Riba Jahiliyah
Riba terjadi karena adanya utang yang dibayar lebih dari pokoknya
serta setelah jatuh tempo.Ketidak mampuan mengembalikan utang ini kemudian
dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengambil keuntungan.Dalam perbankan syariah
cara seperti ini dilrang karena merupakan bagian dari riba.
D.Riba dalam berbagai perspektif
Islam sangat
melarang keras riba dalam praktek ekonomi.Salah satu dasar pemikiran utama yang
paling sering dikemukakan oleh para cendikiawan muslim adalah keberadaan riba
dalam ekonomi merupakan bentuk eksploitasi sosial dan ekonomi,yang merusak inti
ajaran Islam tentang keadilan sosial.Oleh karena itu penghapusan ruba dari
sistem ekonomi islam ditunjukan untuk memberikan keadilan ekonomi dan perilaku
ekonomi yang benar secara etis dan moral.
Dasar pemikiran dari
mengapa Al-Quran mewahyukan ayat yang tegas melarang riba adalah karena islam
menentang setiap bentuk eksploitasi dan mendukung sistem ekonomi yang bertujuan
mengamankan sosial ekonomi yang luas.Karena itu islam mengutuk semua bentuk
eksploitasi,khususnya ketidakadilan yakni dimana pemberi pinjaman dijamin
mendapatkan pengembalian tanpa mempertimbangkan pembagian resiko dengan
pinjaman,atau dengan kata lain peminjam menanggung semua jenis resiko.Dengan
pertimbangan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh individu sebenarnya merupakan
amanah dari Allah SWT,sebagaimana kehidupan seseorang,maka amanah kekayaan
merupakan hal yang sakral.
Al-Quran dengan tegas dan jelas melarang akuisisi terhadap milik
orang lain dengan cara yang tidak benar.Islam mengenal dua tipe hak milik:
1.Hak milik yang merupakan hasil kombinasi kerja individual dengan
sumber daya alam.
2.Hak atau klaim hak yang didapat melalui pertukaran,pembayaran yang
dalam islam disebut hak orang miskin untuk menggunakan sumber daya yang menjadi
hak mereka(zakat dan infak),bantuan tunai dan warisan.
Uang mempresentasikan
klaim tunai pemiliknya kepada hak milik yang diciptakan oleh aset yang
diperoleh melalu poin a dan/atau b.Akibatnya meminjamkan uang adalah tagihan
hak milik dari pemberi pinjaman kepada yang meminjam dan yang dapat diklaim
untuk dikembalikan adalah yang berjumlah setara dengan pinjaman tersebut,tidak
boleh lebih.
Dalam
islam,instrumen keuangan untuk tujuan perdagangan dan produksi didasarkan atas
pembagian resiko dan pembagian keuntungan sebagai pengembalian atas usaha
bisnis dan modal finansial.Pemberi pinjaman yang meminjamkan uang untuk
berdagang dan berproduksi dan memuat akad untuk menerima pembagian
keuntungan.Dengan melakukan hal tersebut,dia menjadi bagian dari pemilik modal
dan berbagi dalam resiko usaha bukan sebagai kreditor.
E. Hikamah pengharaman riba
Riba menyebabkan
permusuhan antara individu yang satu dengan individu yang lain dan
menghilangkan jiwa tolong menolong diantara mereka.
Riba mendorong
terbentuknya kelas elite, yang tanpa kerja keras mereka mendapat harta, seperti
benalu yang setiap saat menghisap orang lain.
Riba merupakan
wasilah atau perantara terjadinya penjajahan di bidang ekonomi, dimana
orang-orang kaya menngisap dan menindas orang-orang miskin.
Dalam hal ini
islam mendorong umatnya agar mau memberikan pinjaman kepada orang lain yang
membutuhkan dengan model qardhul hasan atau pinjaman tanpa bunga.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah yang saya buat, dapat saya simpulkan bahay:
Riba adalah suatu kelebihan dari suatu dasar nya.. Riba di sini
bukanlah suatu keuntungan, tetapi adalah suatu kelebihan yang melebihi hal
wajar dan riba sama saja dengan mengambil hak orang lain.
Riba akan menimbulkan suatu permasalahan dengan oran, bahkan akan
memutuskan silaturahmi.
DAFTAR
PUSTAKA
Muslich, Ahmad Wardi. 2010.Fiqih Muamalat.
Jakarta: Remaja rosdakarya
Nifirdaus. Rizal. 2013. Ekonomi Islam.
Batusangkar:STAIN Batusangkar press



Komentar
Posting Komentar