riba dalam islam




TUGAS MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM


TENTANG:
RIBA


OLEH
BUDI PUTRA:1830404014
DOSEN PEMBIMBING:
IFELDA NENGSIH,SEI,MA.




JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSITUT AGAMA ISLAM NEGRI(IAIN)
BATUSANGKAR
2018

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
      Riba merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya banyaknya orang lupa akan larangan riba.
      Sejak datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba. Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba. Karena  Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
B. Rumusan masalah
Menjelaskan tentang riba
Menjelaskan tentang dasar hukum dan tahapan pengharaman riba
Menjelaskan jenis-jenis riba
Menjelaskan riba dalam berbagai perspektif
Menjelaskan praktek riba yang terjadi dalam ekonomi
C. Tujuan masalah
Mengetahui tentang riba
Mengetahui tentang dasar hukum dan tahapan pengharaman riba
Mengetahui jenis-jenis riba
Mengetahui riba dalam berbagai perspektif
Mengetahui praktek riba yang terjadi dalam ekonomi



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa yaitu tambahan (ziyadah). Sedangkan menurut istilah riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil sehingga hukumnya di haramkan.                                                              
-ibn Arabi al Maliki
Riba yang dimaksud dalam al-qur'an adalah penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah.
-Imam Nawawi
Salah satu bentuk riba yang dilarang dalam al-qur'an dan sunnah adalah tambahan atas harga pokok karena ada unsur waktu.
B. Dasar hukum larangan Riba
        1. Al-qur'an al-karim
-  Qs. ar-Rum:39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
َ"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." 
Ayat pertama yang membahas tentang riba yang diturunkan di mekkah.
- Qs. An-nisa:161
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
"dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." 
Pada masa permulaan periode madinah mengutuk dengan keras pratik riba seirama dengan larangannya pada kitab-kitab terdahulu.
- Qs. Ali imran: 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
َ"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
Kira-kira tahun kedua atau ketiga hijriyah yang menyeru kaum muslimin untuk menjauhi riba jika mereka menghendaki kesejahteraan yang diinginkan.
- Qs. Al-baqarah :278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (279)
Diturunkan  menjelang selesainya misi rasulullah mengutuk keras mereka mengambil riba menegaskan perbedaan yang jelas antara perniagaan dan riba dan menuntut kaum muslimin agar menghapus seluruh hutang piutang yang mengandung riba menyerukan agar mereka mengambil pokoknya saja dan mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami kesulitan.
       B. Al-hadist
Diriwayatkan oleh abu hurairah bahwa rasulullah bersabda: tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan 4 golongan memasuki surganya atau tidak mendapatkan petunjuk yakni peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang menelantarkan ibu bapaknya.
Al-hakim diriwayatkan dari ibn masud nabi bersabda: riba itu mempunyai 73 tingkatan yang paling rendah dosanya adalah sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya.
Dari abu said al-khudri r.a rasul berkata: transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama dengan takaran, timbangan dan secara tunai.
Rasulullah bersabda: janganlah kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham, satu sha' dengan dua sha' karena aku khawatir akan terjadi riba.
Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat.
       C. Ijma'
       Memang ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk aplikasinya apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya namun tidak bertentangan dengan asal ijma' yang telah diputuskan oleh persoalan itu.
C.Jenis-Jenis Riba
      1.Riba Fadhl
Ialah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria :
 a. kualitas atau mistalan bi mistilin.
 b. kuantitas atau sawa an bi sawa in.
c. penyerahan yang tidak dilakukan secara tunai/yadan bi yadin.Pertukaran ini mengandung ketidak jelasan (gharar)bagi kedua belah pihak terhadap barang yang dipertukarkan.
Riba Fadhl diharamkan berdasarkan hadits Rasulullah"Jangalah kami jual satu dinar dengan dua dinar atau satu dirham dengan dua dirham satu sha' makanan dengan dua sha'makanan,aku khawatir atas kamu sebuah riba.Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan barter terhadap sebuah komuditas yaitu:
a.Adanya persamaan pada kuantitas barang.
b.Adanya serah terima secara kontan dan tidak diperbolehkan adanya pengunduran yang dapat mendorong seorang untuk terjebak dekam riba nasiah.
c.Diperbolehkan adanya perbedaan barang jika obyeknya berbeda dan tetap harus kontan.
        2.Riba Nasiah
Istilah Nasiah berasal dari kata nasa'a yang berarti menunda,menangguhkan atau menunggu dan mengacu kepada waktu yang diberikan bagi pengutang untuk membayar kembali utang dengan memberikan tambahan atau premi.
Adapun dampak negatif dalam praktek yang ditimbulkan oleh riba diantaranya adalah;
a.Riba dapat menumbuhkan rasa permusuhan diantara individu dan melemahkan nilai-nilai social dan kekeluargaan.
b.Menumbuhkan sikap pemalas bagi setiap orang yang mempunyai modal dimana dia mampu mendapatkan uang banyak tanpa adanya sebuah usaha yang nyata.
c.Mendorong manusia untuk menimbun harta sambil menunggu adanya kebaikan interest rate.
d.Menumbuhkan sikap elerisme dan jauh dari kehidupan masyarakat.Selain itu mereka hanya mementingkan interest yang akan didapatkan tanpa melihat dan memperhatikan kesenjangan dalam kehidupan masyarakat.
e.Membuat manusia lupa akan kewajiban hartanya seperti infaq,sedekah dan zakat.
f.Mendorong manusia untuk melakukan tindak kezaliman dan ekspolitasi terhadap orang lain baik pinjaman yang bersifat produktif dan konsumtif.

3.Riba Jahiliyah
Riba terjadi karena adanya utang yang dibayar lebih dari pokoknya serta setelah jatuh tempo.Ketidak mampuan mengembalikan utang ini kemudian dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengambil keuntungan.Dalam perbankan syariah cara seperti ini dilrang karena merupakan bagian dari riba.
D.Riba dalam berbagai perspektif
Islam sangat melarang keras riba dalam praktek ekonomi.Salah satu dasar pemikiran utama yang paling sering dikemukakan oleh para cendikiawan muslim adalah keberadaan riba dalam ekonomi merupakan bentuk eksploitasi sosial dan ekonomi,yang merusak inti ajaran Islam tentang keadilan sosial.Oleh karena itu penghapusan ruba dari sistem ekonomi islam ditunjukan untuk memberikan keadilan ekonomi dan perilaku ekonomi yang benar secara etis dan moral.
     Dasar pemikiran dari mengapa Al-Quran mewahyukan ayat yang tegas melarang riba adalah karena islam menentang setiap bentuk eksploitasi dan mendukung sistem ekonomi yang bertujuan mengamankan sosial ekonomi yang luas.Karena itu islam mengutuk semua bentuk eksploitasi,khususnya ketidakadilan yakni dimana pemberi pinjaman dijamin mendapatkan pengembalian tanpa mempertimbangkan pembagian resiko dengan pinjaman,atau dengan kata lain peminjam menanggung semua jenis resiko.Dengan pertimbangan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh individu sebenarnya merupakan amanah dari Allah SWT,sebagaimana kehidupan seseorang,maka amanah kekayaan merupakan hal yang sakral.
Al-Quran dengan tegas dan jelas melarang akuisisi terhadap milik orang lain dengan cara yang tidak benar.Islam mengenal dua tipe hak milik:
1.Hak milik yang merupakan hasil kombinasi kerja individual dengan sumber daya alam.
2.Hak atau klaim hak yang didapat melalui pertukaran,pembayaran yang dalam islam disebut hak orang miskin untuk menggunakan sumber daya yang menjadi hak mereka(zakat dan infak),bantuan tunai dan warisan.
        Uang mempresentasikan klaim tunai pemiliknya kepada hak milik yang diciptakan oleh aset yang diperoleh melalu poin a dan/atau b.Akibatnya meminjamkan uang adalah tagihan hak milik dari pemberi pinjaman kepada yang meminjam dan yang dapat diklaim untuk dikembalikan adalah yang berjumlah setara dengan pinjaman tersebut,tidak boleh lebih.
Dalam islam,instrumen keuangan untuk tujuan perdagangan dan produksi didasarkan atas pembagian resiko dan pembagian keuntungan sebagai pengembalian atas usaha bisnis dan modal finansial.Pemberi pinjaman yang meminjamkan uang untuk berdagang dan berproduksi dan memuat akad untuk menerima pembagian keuntungan.Dengan melakukan hal tersebut,dia menjadi bagian dari pemilik modal dan berbagi dalam resiko usaha bukan sebagai kreditor.
E. Hikamah pengharaman riba
Riba menyebabkan permusuhan antara individu yang satu dengan individu yang lain dan menghilangkan jiwa tolong menolong diantara mereka.
Riba mendorong terbentuknya kelas elite, yang tanpa kerja keras mereka mendapat harta, seperti benalu yang setiap saat menghisap orang lain.
Riba merupakan wasilah atau perantara terjadinya penjajahan di bidang ekonomi, dimana orang-orang kaya menngisap dan menindas orang-orang miskin.
Dalam hal ini islam mendorong umatnya agar mau memberikan pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan dengan model qardhul hasan atau pinjaman tanpa bunga.






















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah yang saya buat, dapat saya simpulkan bahay:
Riba adalah suatu kelebihan dari suatu dasar nya.. Riba di sini bukanlah suatu keuntungan, tetapi adalah suatu kelebihan yang melebihi hal wajar dan riba sama saja dengan mengambil hak orang lain.
Riba akan menimbulkan suatu permasalahan dengan oran, bahkan akan memutuskan silaturahmi.



















DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Ahmad Wardi. 2010.Fiqih Muamalat. Jakarta: Remaja rosdakarya
Nifirdaus. Rizal. 2013. Ekonomi Islam. Batusangkar:STAIN Batusangkar press

Komentar

Postingan Populer