konsep harta dalam islam

TUGAS MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
TENTANG:
KONSEP HARTA DALAM ISLAM
OLEH
BUDI
PUTRA ( 1830404014 )
DOSEN
PEMBIMBING:
IFELDANENGSIH,SEI,MA.
JURUSAN
MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSITUT
AGAMA ISLAM NEGRI(IAIN)
BATUSANGKAR
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita
sampaikan kepada Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya
kepada kita semua terutama kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini.
Shalawat beserta salam
penulis kirimkan kepada Rasulullah SAW serta keluarganya dan para sahabatnya,
yang telah memperjuangkan ajaran agama Islam menjadi agama yang “rahmatan li
‘alamin”.
Pada kesempatan ini
penulis makalah akan mencoba membahas tentang konsep harta dalamislam.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, namun pasti masih
banyak ditemukan kekurangan-kekurangan dan kelemahannya. Karena itu, penulis
sangat mengharapkan kritikan yang konstruktif dari semua pihak, demi untuk
perbaikan di masa-masa yang akan datang.
Batusangkar, 15 Oktober 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Islam
mengemukakan prinsip pedoman dan serangkaian aturan bagi semua aspek kehidupan
manusia, termasuk aspek ekonomi.
Di dalam
islam tidak ada larangan dalam mencari harta, islam menganjurkan kepada manusia
untuk mencari harta. Harta bagi manusia merupakan zat yang sangat
berharga.Meskipun ada sebagian orang yang tidak mengganggap harta itu berharga
di kareanakan mereka telah memiliki sesuatu yang lebih berharga.
1. Menjelaskan
pengertian harta ?
2.Menjelaskan
kedudukan dan fungsi harta ?
3.Menjelaskan
pembagian harta ?
A. PENGERTIANHARTA
Menurut tokoh syariah dan pembuat undang-undang,harta
ialah untuk mendata apa saja yang dapat diperdagangkan.dari sinilah mereka
memperluas arti mal (harta),sehingga didalamnya termasuk al-haq
(haktertentu),misalnya hak mendapatkan privilege (hak istimewa,privilese) dan
hak didahulukan.
Menurut ustad mustafa zarqa,para fuqaha memfokuskan harta
pada dua faktoryang terdiri duaunsur: 'ainiahdan 'uruf(jasa).Yangpertama
maksudnya adalah harta yang berwujud materi konkret.Sedangkan yang kedua'uruf
ialah berbagai hal yang dalam pandangan semua orang atau sebagian
bernilaiKarena dapat dibarterkan dengan yanglain.1
Islam mempunyai konsep tersendiri terhadap harta
(mal)yang berbeda dengan konsep harta menurut perspektivsivil.Harta (mal) dari
segi bahasa disebut dengan al-mal yang berarti condong,cenderungdan miring.
Menurut NasrunHaroen al-mal berasaldari kata mala
berarti condong atau berpaling daritengahKe salah satusisidanal-mal diartikan
segalasesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara baik dalam bentuk
materi maunin dalam bentuk manfaat.
Menurut wahbah al-zuhayliharta dari segi bahasa ialah
setiap burung yang benar-benar dimiliki dan dikuasai (hiyazah) o eh
seseorang,baik dalam bentuk 'ain ataupun manfaat.Contohnya harta 'ain adalah
emas,perak,binatang,dantumbuh-tumbuhan.sedangkan contoh harta manfaat adalah
seperti menunggang kendaraan memakai pakaian dan mendiami rumah.
Menurut para fuqaha' sebagian dari mereka
mendefinisikan Harta sebagai sesuatu yang diingini oleh tabiat manusia dan
boleh disimpan untuk tempoh yang diperlukan atau sesuatu yang dapat
dikuasai,disimpan dan dimanfaatkan.
Menurut muhammad salimmadkur yangmengungkapkan harta
menurut paraulama fiqih Oalah sesuatu yang dapat dikuasai dandisimpan untuk
diperjuangkan Kapan diperlukan.
Menurut al-syarbaini al-khatib hartaialahsesuatu yang
ada nilaidan orang yang merusaknya akan diwajibkan membayar ganti rugi.
Menurut golongan hanafihartamerupakan benda atau
barangyang dapat dikuasai dan kebiasaannya dapat diambil manfaat
darinya.maksudnya ialah sesuatu harta itupula adadua unsur yaitu:
·
Dapat
dikuasai (hiyazah)
·
Kebiasaannya
dapat diambil manfaat
Menurut fuqaha harta itu tidak saja bersifat materi
tetapi juga termasuk manfaat dari sesuatu benda,karena ia dapat diambil dam
dikuasai dengan cada mengambil asal dan sumbernya.Karena manfaathakitu menjadi
tujuan Dari sesuatu benda (barang),jika tidakada manfaat maka benda-benda tidak
akan diambil (dicari) dam orang tidak akan menyukainya.
Dapat disimpulkan bahwa hartaapabila menenuhi
duasyaratyaitu benda itu dapat dimiliki dan juga dapat dimanfaatkan.
B.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA
Sesuatu dinamakan harta apabila iadapat memiliki dan
dimanfaatkan.Harta termasuk salahsatu keperluanpokok manusia dalam menjalani
kehidupandi dunia ini,sehingga para ulama ushul fiqih memasukkan hartaKe dalam
al-daruria al-khamsah (limakeperluanpokok) yaitu: agama,jiwa,akal,keturunan,dan
harta.
Penggunaan harta dalam ajaran islamharus senantiasa
dalam pengabdiankepadaAllah dan dimanfaatkan dalam rangka taqarrub(mendekatkan
diri) kepada Allah.
Islam telahmemberikan perhatian khusus terhadap harta
baikdari segi cara mendapatkannya maupun penggunaannyasehinggaharta yang
dimiliki itu mempunyainilai ibadah disisiAllah dalam rangka pencapaian
kehidupan yang lebih bahagia diakhirat.
Fungsi hartayaitu:
a.
Merupakan
sebuah amanah (titipan,as a trust) dari Allah.
b.
Perhiasan
hidup yang memungkinkan manusia daoat menikmatinya dengan baik dan tidak
berlebihan.
c.
Sebagai
ujian.
d.
Sebagai
bekal akal.3
e.
Untuk
meneruskan Kehidupan dari suatu generasi Ke generasi berikutnya.
C.
PEMBAGIAN HARTA
Ø Dilihat dari segikebolehan pemanfaatannya menurut
syara',harta itudapat dibagi kepada harta bernilai (al-mal al-mutaqawwim)
tidakbernilai (al-malghair al-mutaqawwim).Berlaku dengan adanya syarat berikut:
1. Harta dimiliki sipemilik secara sah
2.
Harta
dapatdimanfaatkan mengikut hukum syarak dalamkeadaan biasa.
Sesuatu
yang tidak dimiliki atau sesuatu yang syara'tidak membolehkan
penggunaannyaKecuali Ketika darurat (terpaksa).
Tujuan
pengkategorian dibuat adalah:
a) Dalam masalahakad atau kontrak,harta dapat dibedakan
pada harta yang sah mengadakan dan tidak sah mengadakankontrak.
b) Masalah ganti rugi,jikamerusak kepunyaan orang lain
maka harus menggganti rugi.
Ø
Dilihat
dari sifat Harta itu sendiri maka harta dapatdibagi kepada harta tidak bergerak
danharta bergerak.Harta tidak bergerak ('aqãr) ialah harta yang kekal
ditempatnya yang tidak boleh dipindah dan diubahsama sekaliKe tempat
lain.Muhammad salam madkurmengemukakan hartatidak bergerak menurut al-malikiyah
ialah segala sesuatu yang kekal ditempatnya tidak boleh diubahatau dipindah
tempat dari satu tempat Ke tempat yang lain serta bentuk dan strukturnya tetap
tidak berubah.sedangkan harta bergerak (al-manqul) ialah harta yang dapat
dipindah dan diubah dari satu tempat Ke satu tempat yang lain.Yangtermasuk
harta bergerakyaituuang,barang,perniagaan,binatang,barang sukatan,dan
timbangan.
Ø Dari segi pemanfaatannya,harta dibagi menjadi
hartaal-isti'mali yaitu harta yang apabila digunakan atau dimanfaatkan benda
itukekal zatnya (tidak habis) contohnya:lahanpertanian,rumah dan buku.Sedangkan
harta yang apabila dimanfaatkan berakibat habisnya harta
itu,contohnya:sabun,pakaian,dan makanan.
Ø Harta serupa (mithliy) yaitu hartayang mempunyai
persamaan dengan harta lain di pasaran,sama darisegi bentuk atau
nilaisedangkanharta senilai (qimiy) yaitu harta yang tidak ada jenis yang sama
dengannya di pasaran atau terdapat jenis yang sama tetapi berbeda dari segi
nilai dan harga dengan kentara dan tidak boleh diterimaoleh semua pihak baik
membeli maupun menjual.
Ø Dari segi kepemilikan ada harta milik pribadi yang
pemiliknya bebas memanfaatkan harta itu selama tidak merugikan orang lain.ada
pula harta milik masyarakat umum yang pemanfaatannya untuk semua orang. Harta
milik bersama boleh berubahmenjadi milik pribadi apabila telah diambil dan
dipelihara dengan baik oleh seseorang,sebaliknya harta pribadi pun boleh
berubah menjadi milik bersama.2
BAB III
PENUTUP
Dari makalah ini dapat saya simpulkan bahwa :
Harta didalam islam untuk mendata apa saja yang dapat diperdagangkan.dari
sinilah mereka memperluas arti mal (harta),sehingga didalamnya termasuk al-haq
(haktertentu),misalnya hak mendapatkan privilege (hak istimewa,privilese) dan
hak didahulukan.
DAFTAR PUSTAKA
1Nahaban,M.faruq an,sistem ekonomi
islam,Jogjakarta,uii press Jogjakarta,hal 27-28
2Nilfirdaus,rizal,ekonomi islam,batusnagkar,stain
batusangkar press,2013


Komentar
Posting Komentar