konsep harta dalam islam




TUGAS MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM


TENTANG:
KONSEP HARTA DALAM ISLAM


OLEH
BUDI PUTRA ( 1830404014 )

DOSEN PEMBIMBING:
IFELDANENGSIH,SEI,MA.




JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSITUT AGAMA ISLAM NEGRI(IAIN)
BATUSANGKAR
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur kita sampaikan kepada Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua terutama kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat beserta salam penulis kirimkan kepada Rasulullah SAW serta keluarganya dan para sahabatnya, yang telah memperjuangkan ajaran agama Islam menjadi agama yang “rahmatan li ‘alamin”.
Pada kesempatan ini penulis makalah akan mencoba membahas tentang konsep harta dalamislam.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, namun pasti masih banyak ditemukan kekurangan-kekurangan dan kelemahannya. Karena itu, penulis sangat mengharapkan kritikan yang konstruktif dari semua pihak, demi untuk perbaikan di masa-masa yang akan datang.


                                                                 Batusangkar, 15 Oktober 2018


                                                                                    Penulis










BAB I
PENDAHULUAN


Islam mengemukakan prinsip pedoman dan serangkaian aturan bagi semua aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi.
Di dalam islam tidak ada larangan dalam mencari harta, islam menganjurkan kepada manusia untuk mencari harta. Harta bagi manusia merupakan zat yang sangat berharga.Meskipun ada sebagian orang yang tidak mengganggap harta itu berharga di kareanakan mereka telah memiliki sesuatu yang lebih berharga.
 1. Menjelaskan pengertian harta ?
 2.Menjelaskan kedudukan dan fungsi harta ?
 3.Menjelaskan pembagian harta ?












A.  PENGERTIANHARTA
Menurut tokoh syariah dan pembuat undang-undang,harta ialah untuk mendata apa saja yang dapat diperdagangkan.dari sinilah mereka memperluas arti mal (harta),sehingga didalamnya termasuk al-haq (haktertentu),misalnya hak mendapatkan privilege (hak istimewa,privilese) dan hak didahulukan.
Menurut ustad mustafa zarqa,para fuqaha memfokuskan harta pada dua faktoryang terdiri duaunsur: 'ainiahdan 'uruf(jasa).Yangpertama maksudnya adalah harta yang berwujud materi konkret.Sedangkan yang kedua'uruf ialah berbagai hal yang dalam pandangan semua orang atau sebagian bernilaiKarena dapat dibarterkan dengan yanglain.1
Islam mempunyai konsep tersendiri terhadap harta (mal)yang berbeda dengan konsep harta menurut perspektivsivil.Harta (mal) dari segi bahasa disebut dengan al-mal yang berarti condong,cenderungdan miring.
Menurut NasrunHaroen al-mal berasaldari kata mala berarti condong atau berpaling daritengahKe salah satusisidanal-mal diartikan segalasesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara baik dalam bentuk materi maunin dalam bentuk manfaat.
Menurut wahbah al-zuhayliharta dari segi bahasa ialah setiap burung yang benar-benar dimiliki dan dikuasai (hiyazah) o eh seseorang,baik dalam bentuk 'ain ataupun manfaat.Contohnya harta 'ain adalah emas,perak,binatang,dantumbuh-tumbuhan.sedangkan contoh harta manfaat adalah seperti menunggang kendaraan memakai pakaian dan mendiami rumah.
Menurut para fuqaha' sebagian dari mereka mendefinisikan Harta sebagai sesuatu yang diingini oleh tabiat manusia dan boleh disimpan untuk tempoh yang diperlukan atau sesuatu yang dapat dikuasai,disimpan dan dimanfaatkan.
Menurut muhammad salimmadkur yangmengungkapkan harta menurut paraulama fiqih Oalah sesuatu yang dapat dikuasai dandisimpan untuk diperjuangkan Kapan diperlukan.
Menurut al-syarbaini al-khatib hartaialahsesuatu yang ada nilaidan orang yang merusaknya akan diwajibkan membayar ganti rugi.
Menurut golongan hanafihartamerupakan benda atau barangyang dapat dikuasai dan kebiasaannya dapat diambil manfaat darinya.maksudnya ialah sesuatu harta itupula adadua unsur yaitu:
·         Dapat dikuasai (hiyazah)
·         Kebiasaannya dapat diambil manfaat
Menurut fuqaha harta itu tidak saja bersifat materi tetapi juga termasuk manfaat dari sesuatu benda,karena ia dapat diambil dam dikuasai dengan cada mengambil asal dan sumbernya.Karena manfaathakitu menjadi tujuan Dari sesuatu benda (barang),jika tidakada manfaat maka benda-benda tidak akan diambil (dicari) dam orang tidak akan menyukainya.
Dapat disimpulkan bahwa hartaapabila menenuhi duasyaratyaitu benda itu dapat dimiliki dan juga dapat dimanfaatkan.

B. KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA
Sesuatu dinamakan harta apabila iadapat memiliki dan dimanfaatkan.Harta termasuk salahsatu keperluanpokok manusia dalam menjalani kehidupandi dunia ini,sehingga para ulama ushul fiqih memasukkan hartaKe dalam al-daruria al-khamsah (limakeperluanpokok) yaitu: agama,jiwa,akal,keturunan,dan harta.
Penggunaan harta dalam ajaran islamharus senantiasa dalam pengabdiankepadaAllah dan dimanfaatkan dalam rangka taqarrub(mendekatkan diri) kepada Allah.
Islam telahmemberikan perhatian khusus terhadap harta baikdari segi cara mendapatkannya maupun penggunaannyasehinggaharta yang dimiliki itu mempunyainilai ibadah disisiAllah dalam rangka pencapaian kehidupan yang lebih bahagia diakhirat.
Fungsi hartayaitu:
a.       Merupakan sebuah amanah (titipan,as a trust) dari Allah.
b.      Perhiasan hidup yang memungkinkan manusia daoat menikmatinya dengan baik dan tidak berlebihan.
c.       Sebagai ujian.
d.      Sebagai bekal akal.3
e.       Untuk meneruskan Kehidupan dari suatu generasi Ke generasi berikutnya.

C. PEMBAGIAN HARTA
Ø  Dilihat dari segikebolehan pemanfaatannya menurut syara',harta itudapat dibagi kepada harta bernilai (al-mal al-mutaqawwim) tidakbernilai (al-malghair al-mutaqawwim).Berlaku dengan adanya syarat berikut:
1.      Harta dimiliki sipemilik secara sah
2.      Harta dapatdimanfaatkan mengikut hukum syarak dalamkeadaan biasa.
Sesuatu yang tidak dimiliki atau sesuatu yang syara'tidak membolehkan penggunaannyaKecuali Ketika darurat (terpaksa).
Tujuan pengkategorian dibuat adalah:
a)      Dalam masalahakad atau kontrak,harta dapat dibedakan pada harta yang sah mengadakan dan tidak sah mengadakankontrak.
b)      Masalah ganti rugi,jikamerusak kepunyaan orang lain maka harus menggganti rugi.
Ø    Dilihat dari sifat Harta itu sendiri maka harta dapatdibagi kepada harta tidak bergerak danharta bergerak.Harta tidak bergerak ('aqãr) ialah harta yang kekal ditempatnya yang tidak boleh dipindah dan diubahsama sekaliKe tempat lain.Muhammad salam madkurmengemukakan hartatidak bergerak menurut al-malikiyah ialah segala sesuatu yang kekal ditempatnya tidak boleh diubahatau dipindah tempat dari satu tempat Ke tempat yang lain serta bentuk dan strukturnya tetap tidak berubah.sedangkan harta bergerak (al-manqul) ialah harta yang dapat dipindah dan diubah dari satu tempat Ke satu tempat yang lain.Yangtermasuk harta bergerakyaituuang,barang,perniagaan,binatang,barang sukatan,dan timbangan.

Ø  Dari segi pemanfaatannya,harta dibagi menjadi hartaal-isti'mali yaitu harta yang apabila digunakan atau dimanfaatkan benda itukekal zatnya (tidak habis) contohnya:lahanpertanian,rumah dan buku.Sedangkan harta yang apabila dimanfaatkan berakibat habisnya harta itu,contohnya:sabun,pakaian,dan makanan.
Ø  Harta serupa (mithliy) yaitu hartayang mempunyai persamaan dengan harta lain di pasaran,sama darisegi bentuk atau nilaisedangkanharta senilai (qimiy) yaitu harta yang tidak ada jenis yang sama dengannya di pasaran atau terdapat jenis yang sama tetapi berbeda dari segi nilai dan harga dengan kentara dan tidak boleh diterimaoleh semua pihak baik membeli maupun menjual.
Ø  Dari segi kepemilikan ada harta milik pribadi yang pemiliknya bebas memanfaatkan harta itu selama tidak merugikan orang lain.ada pula harta milik masyarakat umum yang pemanfaatannya untuk semua orang. Harta milik bersama boleh berubahmenjadi milik pribadi apabila telah diambil dan dipelihara dengan baik oleh seseorang,sebaliknya harta pribadi pun boleh berubah menjadi milik bersama.2


 

BAB III
 PENUTUP


Dari makalah ini dapat saya simpulkan bahwa :
 Harta didalam islam untuk mendata apa saja yang dapat diperdagangkan.dari sinilah mereka memperluas arti mal (harta),sehingga didalamnya termasuk al-haq (haktertentu),misalnya hak mendapatkan privilege (hak istimewa,privilese) dan hak didahulukan.






DAFTAR PUSTAKA

1Nahaban,M.faruq an,sistem ekonomi islam,Jogjakarta,uii press Jogjakarta,hal 27-28
2Nilfirdaus,rizal,ekonomi islam,batusnagkar,stain batusangkar press,2013

Komentar

Postingan Populer