konsep akad dalam islam



MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM

TENTANG :
KONSEP AKAD DALAM ISLAM
OLEH
BUDI SAPUTRA (1830404014)

DOSEN : IFELDANENGSIH,S.E.I.,MA




JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M/ 1439 H



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan makhluk sosial atau makhluk yang saling membutuhkan satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berinteraksi dengan sesama, dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya. Sehingga berhubungan dengan orang lain. Namun hubungan manusia dengan manusia harus memiliki aturan yang jelas, agar dalam kegiatan bermuamalah terjaga dari hal-hal yang berbau kecurangan. Sehingga terdapat aturan yang menjelaskan aturan dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan bersama. Proses menetapakan kesepakatan ini biasa disebut dengan akad atau kontrak.
Biasanya akad di gunakan pada saat transaksi jual beli atau pada saat pertukaran barang, dan juga termasuk dalam pernikahan. Islam dalam aturan yang universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad yang cukup jelas untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Maka untuk lebih menambah pemahaman kita tentang akad, akan saya bahas dalam makalah berikut ini.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan akad?
2.      Apa saja rukun dan syarat akad?
3.      Apa saja jenis-jenis akad?
4.      Apa saja akad yang terlarang dalam islam?

C.    Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pergertian akad.
2. Untuk mengetahui rukun dan syarat akad.
3. Untuk mengetahui jenis-jenis akad.
4. Untuk mengeetahui tentang akad yang terlarang.



KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim
     Puji syukur atas kehadirat Allah swt yang telah meberikan kekuatan kepada kami untuk membuat dan menyelesaikan makalah ini, shalawat dan salam kami haturkan kepada junjungan besar umat islam “Nabi Muhammad saw”.
 Makalah ini disusun dengan maksud untuk membahas materi tentang   :”KONSEP AKAD DALAM ISLAM” .
    Pada kesempatam ini kami sebagai penyusun makalah menghaturkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman yang telah membantu kami dalam merancang makalah ini.
    Akhir kata, kami sebagai penyusun makalah selalu terbuka dan berupaya seobjektif mungkin terhadap kritik dan saran yang membangun guna untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
    Wassalam
                                                                          Batusangkar,28 Oktober 2018
                           

                                                                    PENULIS






BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Akad
Pengertian akad berasal dari bahasa Arab, al-aqd yang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad di artikan dengan hubungan dan kesepakatan.
Secara istilah fiqih, akad didefinisikan dengan “pertalian ijab (pernyataan penerimaan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan.
Pencantuman kata-kata yang “sesuai dengan kehendak syariat” maksudnya bahwa seluruh perikatan yang di lakukan oleh dua pihak atau lebih tidak di anggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara‟. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain. Adapun pencantuman kata-kata “berpengaruh kepada objek perikatan” maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak lain (yang menyatakan qabul).
 Hasbi Ash-Shiddieqy mengutip definisi yang di kemukakan oleh Al-Sanhury, akad ialah “perikatan ijab qabul yang di benarkan syara‟ yang menetapkan kerelaan kedua belah pihak”. Adapulayang mendefinisikan , akad ialah “ikatan, pengokohan dan penegasan dari satu pihak atau kedua belah pihak”.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa akad adalah “pertalian ijab (ungkapan tawaran di satu pihak yang mengadakan kontrak) dengan qabul (ungkapan penerimaan oleh pihak pihak lain) yang memberikan pengaruh pada suatu kontrak. Dasar hukum di lakukannya akad dalam AlQur‟an adalah surah Al-Maidah ayat 1 sebagai berikut :
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Berdasarkan ayat tersebut dapat di pahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu hukumnya wajib.
B. Rukun dan Syarat Akad
a. Rukun-Rukun Akad
1)   Aqid
Aqid adalah orang yang berakad (subjek akad).Terkadang masing-masing pihak terdiri dari salah satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang. Misalnya, penjual dan pembeli beras di pasar biasanya masing-masing pihak satu orang berbeda dengan ahli waris sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak yang lain yang terdiri dari beberapa orang.
2)   Ma’qud ‘Alaih
Ma’qud ‘alaih adalah benda-benda yang akan di akadkan (objek akad), seperti benda-benda yang di jual dalam akad jual beli, dalam akad hibah atau pemberian, gadai, dan utang.
3)   Maudhu’ al-‘Aqid
Maudhu’ al-‘Aqid adalah tujuan atau maksud mengadakan akad.Berbeda akad maka berbedalah tujuan pokok akad.Dalam akad jual beli misalnya, tujuan pokoknya yaitu memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan di beri ganti.
4)   Shighat al-‘Aqid
Sighat al-‘Aqid yaitu ijab qabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali di lontarkan oleh salah satu dari pihak yang akan melakukan akad, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Pengertian ijab qabul dalam pengalaman dewasa ini ialah bertukarnya sesuatu dengan yang lain sehingga penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan atau ungkapan yang menunjukkan kesepakatan dua pihak yang melakukan akad, misalnya yang berlangganan majalah, pembeli mengirim uang melalui pos wesel dan pembeli menerima majalah tersebut dari kantor pos.

Dalam ijab qabul terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, ulama fiqh menuliskannya sebagai sebagai berikut :
a.    Adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak, misalnya: aku serahkan benda ini kepadamu sebagai hadiah atau pemberian”.
b.    Adanya kesesuaian antara ijab dan qabul
c.    Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduanya.
d.   Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa, dan tidak karena di ancam atau di takut-takuti oleh orang lain karena dalam tijarah (jual beli) harus saling
merelakan.

Beberapa cara yang di ungkapkan dari para ulama fiqh dalam berakad, yaitu :
a.    Dengan cara tulisan atu kitabah, misalnya dua aqid berjauhan tempatnya maka ijab qabul boleh dengan kitabah atau tulisan.
b.    Isyarat, bagi orang tertentu akad atau ijab qabul tidak dapat di laksanakan dengan tulisan maupun lisan, misalnya pada orang bisu yang tidak bisa baca maupun tulis, maka orang tersebut akad dengan isyarat.
c.    Perbuatan, cara lain untuk membentuk akad selain dengan cara perbuatan. Misalnya seorang pembeli menyerahkan sejumlah uang tertentu, kemudian penjual menyerahkan barang yang di belinya.
d.   Lisan al-Hal. Menurut sebagian ulama,apabila seseorang meniggalkan barang-barang di hadapan orang lain, kemudian dia pergi dan orang yang di tinggali barang-barang itu berdiam diri saja, hal itu di pandang telah ada akad ida‟ (titipan).

Ijab qabul akan di nyatakan batal apabila :
a.    Penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat qabul dari si pembeli.
b.    Adanya penolak ijab qabul dari si pembeli.
c.    Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majlis akad. Ijab dan qabul di anggap batal
d.   Kedua pihak atau salah satu, hilang kesepakatannya sebelum terjadi kesepakatan
e.    Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya qabul atau kesepakatan.

Mengucapkan dengan lidah merupakan salah satu cara yang di tempuh dalam mengadakan akad, tetapi ada juga cara lain yang dapat menggambarkan kehendak untuk berakad. Para ulama fiqh menerangkan beberapa cara yang di tempuh dalam akad, yaitu:
1)   Dengan cara tulisan (kitabah), misalnya dua aqid berjauhan tempatnya, maka ijab qabul boleh dengan kitabah. Atas dasar inilah para ulama membuat kaidah: “Tulisan itu sama dengan ucapan”.
2)    Isyarat. Bagi orang-orang tertentu akad tidak dapat di laksanakan dengan ucapan atau tulisan, misalnya seseorang yang bisu tidak dapat mengadakan ijab qabul dengan tulisan. Maka orang yang bisu dan tidak pandai baca tulis tidak dapat melakukan ijab qabul dengan ucapan dan tulisan. Dengan demikian, qabul atau akad di lakukan dengan isyarat. Berdasarkan kaidah sebagai berikut : “Isyarat bagi orang bisu sama dengan ucapan lidah”.
 b. Syarat-Syarat Akad
1.      Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli). Tidak sah akad orang yang tidak cakap bertindak, seperti pengampuan, dan karena boros
2.      Yang di jadikan objek akad dapat menerima hukumnya.
3.      Akad itu di izinkan oleh syara‟, di lakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya, walaupun dia bukan „aqid yang memiliki barang.
4.      Janganlah akad itu akad yang di larang oleh syara‟, seperti jual beli mulasamah. Akad dapat memberikan faedah, sehingga tidaklah sah bila rahn (gadai) di anggap sebagai imbalan amanah (kepercayaan).
5.      Ijab itu berjalan terus, tidak di cabut sebelum terjadi qabul. Maka apabila orang berijab menarik kembali ijabnya sebelum qabul maka batallah ijabnya.
6.      Ijab dan qabul harus bersambung, sehingga bila seseorang yang berijab telah berpisah sebelum adanya qabul, maka ijab tersebut menjadi batal.
C. Jenis-jenis Akad
Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad itu dapat di bagi dan di lihat dari beberapa segi. Jika di lihat dari ke absahannya menurut syara‟, akad di bagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a.    Akad Shahih
Akad shahih adalah akad yang telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.Hukum dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang di timbulkan akad itu dan mengikat pada pihak-pihak yang berakad.
Ulama Hanafiyah membagi akad shahih menjadi dua macam, yaitu:
1)   Akad nafiz (sempurna untuk di laksanakan), adalah akad yang di langsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya,
2)   Akad mawquf, adalah akad yang di lakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad ini, seperti akad yang di langsungkan oleh anak kecil yang mumayyiz.

Jika di lihat dari sisi mengikat atau tidaknya jual beli yang shahih itu, para ulama fiqh membaginya kepada dua macam, yaitu :
1) Akad yang bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, sehingga salah satu pihka tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizin pihak lain, seperti akad jual beli dan sewa menyewa,
 2) Akad yang tidak bersifat mengikat bagi pihakpihak yang berakad, seperti akad al-wakalah (perwakilan), al-ariyah (pinjam meminjam), dan al-wadi‟ah (barang titipan).

b. Akad tidak Shahih
 Akad yang tidak shahih adalah akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.
 Akad yang tidak shahih di bagi oleh ulama Hanafiyah dan Malikiyah menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
1)   Akad Bathil adalah akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari syara‟. Misalnya, objek jual beli itu tidak jelas.Atau terdapat unsur tipuan, seperti menjual ikan dalam lautan, atau salah satu pihak yang berakad tidak cakap bertindak hukum.
2)   Akad Fasid Akad fasid adalah akad yang pada dasarnya di syariatkan, akan tetapi sifat yang di akadkan itu tidak jelas. Misalnya, menjual rumah atau kendaraan yang tidak di tunjukkan tipe, jenis, dan bentuk rumah yang akan di jual, atau tidak di sebut brand kendaraan yang di jual, sehingga menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli.

Ulama fiqh menyatakan bahwa akad bathil dan akad fasid mengandung esensi yang sama, yaitu tidak sah dan akad itu tidak mengakibatkan hukum apapun. Berakhirnya Akad Akad berakhir di sebabkan oleh beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
 a. Berakhirnya masa berlaku akad tersebut, apabila akad tersebut tidak mempunyai tenggang waktu.
b. Di batalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad tersbeut sifatnya tidak mengikat.
c. Dalam akad sifatnya mengikat, suatu akad dapat dianggap berakhir jika :
1)      Jual beli yang di lakukan fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun atau syaratnya tidak terpenuhi,
2)      Berlakunya khiyar syarat, aib, atau rukyat,
3)      Akad tersebut tidak di lakukan oleh salah satu pihak secara sempurna,
4)      Salah satu pihak yang melakukan akad meninggal dunia.
D. Akad Terlarang Dalam Islam
 1. Haram Zat-Nya
Faktor terlarangnya sebuah transaksi ini dikarenakan barang atau jasa yang ditransaksikan juga terlarang, seperti minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Maka transaksi jual beli minuman keras adalah haram, meskipun akad jual belinya sah, sebagaimana firman Allah:
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90)
Dengan demikian, apabila terdapat nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad murabahah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini haram karena objek transaksinya haram.
2. Haram Selain Zat-nya
a) Tadlis (Penipuan)
1. tadlis kuantitas
adalah penipuan dalam kuantitas. Contohnya adalah pedagang yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya. Sebagaimana firman Allah dalam Al Quran:
Artinya:“ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orangorang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk oranglain, mereka mengurangi.” (QS. Al Muthaffifin, 83: 1-3)


2. tadlis kualitas
 yaitu dalam penipuan dalam kualitas seperti penjual yang menyembunyikan cacat barang yang ditawarkan. Seperti penjual buah-buahan dalam keranjang. Penjual meyakinkan pembeli bahwa buah yang dijualnya dalam keranjang dalam keadaan segar, akan tetapi setelah pembeli membeli buah tersebut dan membukanya setelah sampai dirumah, kenyataan yang didapatkan yaitu buah yang segar hanya pada buah yang tampak dari luar, dan buah yang ada di dalamnya sudah tidak layak lagi untuk dimakan.
3. tadlis harga
 yaitu penipuan dalam harga seperti memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar dengan menaikkan harga produk di atas harga pasar. Contohnya seorang tukang becak yang menawarkan jasanya kepada turis asing dengan menaikkan tarif becaknya 10 kali lipat dari tarif normalnya. Hal ini dilarang karena turis asing tersebut tidak mengetahui harga pasar yang berlaku.
Bentuk tadlis yang terakhir adalah tadlis dalam waktu penyerahan. Contohnya adalah petani buah yang menjual buah di luar musimnya padahal si petani mengetahui bahwa dia tidak dapat menyerahkan buah yang dijanjikan itu pada waktunya.
 b) Gharar
Gharar memiliki arti secara bahasa adalah khida’ tipuan, gisy kecurangan. Menurut Wahbah Zuhaili, Jual beli gharar adalah jual beli yang menyimpan bahaya, yang merugikan salah satu pihak, sehingga menghilangkan harta pihak pembeli. Dalam taghrir, baik pihak satu maupun pihak lainnya sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. Gharar ini terjadi bila kita memperlakukan sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti.
c) Rekayasa Pasar Dalam Supply (Ikhtikar)
Rekayasa pasar dalam supply terjadi bila seorang produsen atau penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang dijualnya naik. Hal ini dalam istilah fiqh disebut ikhtikar. ikhtikar biasanya dilakukan dengan menghambat produsen atau penjual lain masuk ke pasar, agar ia menjadi pemain tunggal (monopoli). Karena itu, iktikar disamakan dengan monopoli dan penimbunan, padahal tidak selalu seorang monopolis melakukan ikhtikar seperti BULOG.
d) Al Ba’i Al Najasyi
Al ba’i al najasyi yaitu sebuah permintaan palsu, hal ini diharamkan diharamkan karena penjual melakukan praktik bisnis dengan cara memuji-muji kualitas dan kuantitas barang-barangnya. Seolah orang tersebut yang nantinya akan membeli barangnya dengan harga tinggi. Akibatnya, orang lain yang melihat akan terpengaruh dan tertipu dengan harga tersebut. Cara yang ditempuh bias bermacam-macam mulai dari menyebarkan isu, melakukan order pembelian, sampai benar-benar melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentiment pasar untuk ramai-ramai membeli saham (mata uang) tertentu. Bila harga sudah naik sampai level yang diinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali saham yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan untung besar.
 e) Riba
Riba menurut pengertian bahasa berarti az-Ziyadah yang berarti tambahan. Yang dimaksudkan di sini ialah tambahan atas modal dengan cara batil, baik penambahan itu sedikit ataupun banyak. Riba adalah salah satu yang termasuk dosa besar. Dan secara jelas Allah SWT telah mengharamkan riba, firmannya dalam Al Quran:

1. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan, atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi.
2. Riba Jahiliyyah, yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
3. Riba Fadhl, yaitu riba yang ditimbulkan akibat pertukaran barang yang sejenis, tetapi tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahan barangnya. Pertukaran seperti itu mengandung unsure ketidakjelasan nilai barang pada masing-masing pihak.
 4. Riba Nasi’ah, yaitu riba yang ditimbulkan akibat tukar menukar barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang meminjam.17

f) Maysir (Perjudian)
Secara sederhana, yang dimaksud dengan maysir atau perjudian adalah permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Setiap permainan atau pertandingan harus menghindari kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain yang lain. Contohnya, dalam pertandingan sepak bola, dana partisipasi yang dimintakan dari dana para peserta tidak boleh dialokasikan untuk pembelian trophy atau bonus para juara
 g) Risywah
Risywah adalah perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau disebut juga dengan suap-menyuap. Suatu perbuatan akan dapat dikatan sebagai perbuatan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara suka rela. Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh haknya, hal tersebut tidak termasuk kategori risywah, melainkan tindakan pemerasan.













BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan

Akad berasal dari bahasa Arab, al-aqd yang berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad di artikan dengan hubungan dan kesepakatan.
Secara istilah fiqih, akad didefinisikan dengan “pertalian ijab (pernyataan penerimaan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan.
Rukun-Rukun Akad:
1)      Aqid
2)      Ma’qud ‘Alaih
3)      Maudhu’ al-‘Aqid
4)      Shighat al-‘Aqid
 Jenis-jenis Akad: Akad Shahih dan Akad tidak Shahih. Akad Terlarang Dalam Islam: Tadlis (Penipuan), Gharar, Rekayasa Pasar Dalam Supply (Ikhtikar), Al Ba’i Al Najasyi, Riba, Maysir (Perjudian), Risywah

B.Saran
            Saya sebagai pembuat makalah menyarankan agar pembaca dapat memahami dan mendalami materi ini, serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.







DAFTAR PUSTAKA
Pdf konsep akad ( transaksi ) dalam islam. january 2011
Pdf konsep akad dalam fiqh muamalah. Andika pratama
Pdf konsep akad dalam islam. mochliz fajri. 16 november 2014
Pdf muwasaun niam prinsip akad.2010

Komentar

Postingan Populer