konsep akad dalam islam
MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
TENTANG :
KONSEP AKAD DALAM ISLAM
OLEH
BUDI SAPUTRA (1830404014)
DOSEN : IFELDANENGSIH,S.E.I.,MA
JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018 M/ 1439 H
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Manusia merupakan makhluk sosial atau makhluk yang
saling membutuhkan satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa
lepas untuk berinteraksi dengan sesama, dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan
manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk
memenuhinya. Sehingga berhubungan dengan orang lain. Namun hubungan manusia
dengan manusia harus memiliki aturan yang jelas, agar dalam kegiatan
bermuamalah terjaga dari hal-hal yang berbau kecurangan. Sehingga terdapat
aturan yang menjelaskan aturan dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan
bersama. Proses menetapakan kesepakatan ini biasa disebut dengan akad atau
kontrak.
Biasanya akad di gunakan pada saat transaksi jual beli
atau pada saat pertukaran barang, dan juga termasuk dalam pernikahan. Islam
dalam aturan yang universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad yang
cukup jelas untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Maka untuk lebih
menambah pemahaman kita tentang akad, akan saya bahas dalam makalah berikut
ini.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang di maksud dengan akad?
2.
Apa
saja rukun dan syarat akad?
3.
Apa
saja jenis-jenis akad?
4.
Apa
saja akad yang terlarang dalam islam?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Untuk mengetahui pergertian akad.
1. Untuk mengetahui pergertian akad.
2.
Untuk mengetahui rukun dan syarat akad.
3.
Untuk mengetahui jenis-jenis akad.
4.
Untuk mengeetahui tentang akad yang terlarang.
KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Puji syukur atas kehadirat Allah swt yang telah meberikan kekuatan
kepada kami untuk membuat dan menyelesaikan makalah ini, shalawat dan salam
kami haturkan kepada junjungan besar umat islam “Nabi Muhammad saw”.
Makalah ini disusun dengan maksud untuk
membahas materi tentang :”KONSEP AKAD DALAM ISLAM” .
Pada kesempatam ini kami sebagai penyusun makalah menghaturkan rasa
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman yang telah membantu kami
dalam merancang makalah ini.
Akhir kata, kami sebagai penyusun makalah selalu terbuka dan berupaya
seobjektif mungkin terhadap kritik dan saran yang membangun guna untuk
perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.
Wassalam
Batusangkar,28
Oktober 2018
PENULIS
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad
Pengertian akad berasal dari bahasa Arab, al-aqd yang
berarti perikatan, perjanjian, persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa
di artikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang yang
berakad. Dalam kitab fiqih sunnah, kata akad di artikan dengan hubungan dan
kesepakatan.
Secara istilah fiqih, akad didefinisikan dengan “pertalian ijab
(pernyataan penerimaan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai
dengan kehendak syariat yang berpengaruh kepada objek perikatan.
Pencantuman kata-kata yang “sesuai dengan kehendak syariat”
maksudnya bahwa seluruh perikatan yang di lakukan oleh dua pihak atau lebih
tidak di anggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara‟. Misalnya,
kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok
kekayaan orang lain. Adapun pencantuman kata-kata “berpengaruh kepada objek perikatan”
maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang
melakukan ijab) kepada pihak lain (yang menyatakan qabul).
Hasbi Ash-Shiddieqy mengutip
definisi yang di kemukakan oleh Al-Sanhury, akad ialah “perikatan ijab qabul
yang di benarkan syara‟ yang menetapkan kerelaan kedua belah pihak”. Adapulayang
mendefinisikan , akad ialah “ikatan, pengokohan dan penegasan dari satu pihak
atau kedua belah pihak”.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa akad adalah
“pertalian ijab (ungkapan tawaran di satu pihak yang mengadakan kontrak) dengan
qabul (ungkapan penerimaan oleh pihak pihak lain) yang memberikan pengaruh pada
suatu kontrak. Dasar hukum di lakukannya akad dalam AlQur‟an adalah surah
Al-Maidah ayat 1 sebagai berikut :
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad
itu[388]. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu
sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.”
Berdasarkan ayat tersebut dapat di pahami bahwa melakukan isi
perjanjian atau akad itu hukumnya wajib.
B. Rukun
dan Syarat Akad
a. Rukun-Rukun Akad
1)
Aqid
Aqid
adalah orang yang berakad (subjek akad).Terkadang masing-masing pihak terdiri
dari salah satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang. Misalnya, penjual
dan pembeli beras di pasar biasanya masing-masing pihak satu orang berbeda
dengan ahli waris sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak yang lain yang
terdiri dari beberapa orang.
2)
Ma’qud ‘Alaih
Ma’qud
‘alaih adalah benda-benda yang akan di akadkan (objek akad), seperti
benda-benda yang di jual dalam akad jual beli, dalam akad hibah atau pemberian,
gadai, dan utang.
3)
Maudhu’ al-‘Aqid
Maudhu’
al-‘Aqid adalah tujuan atau maksud mengadakan akad.Berbeda akad maka berbedalah
tujuan pokok akad.Dalam akad jual beli misalnya, tujuan pokoknya yaitu
memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan di beri ganti.
4)
Shighat al-‘Aqid
Sighat
al-‘Aqid yaitu ijab qabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali di lontarkan
oleh salah satu dari pihak yang akan melakukan akad, sedangkan qabul adalah
pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Pengertian ijab qabul dalam
pengalaman dewasa ini ialah bertukarnya sesuatu dengan yang lain sehingga
penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan atau
ungkapan yang menunjukkan kesepakatan dua pihak yang melakukan akad, misalnya
yang berlangganan majalah, pembeli mengirim uang melalui pos wesel dan pembeli
menerima majalah tersebut dari kantor pos.
Dalam
ijab qabul terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, ulama fiqh
menuliskannya sebagai sebagai berikut :
a.
Adanya
kejelasan maksud antara kedua belah pihak, misalnya: aku serahkan benda ini
kepadamu sebagai hadiah atau pemberian”.
b.
Adanya
kesesuaian antara ijab dan qabul
c.
Adanya satu
majlis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan
penolakan dan pembatalan dari keduanya.
d.
Menggambarkan
kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa, dan
tidak karena di ancam atau di takut-takuti oleh orang lain karena dalam tijarah
(jual beli) harus saling
merelakan.
Beberapa
cara yang di ungkapkan dari para ulama fiqh dalam berakad, yaitu :
a.
Dengan cara
tulisan atu kitabah, misalnya dua aqid berjauhan tempatnya maka ijab qabul
boleh dengan kitabah atau tulisan.
b.
Isyarat, bagi
orang tertentu akad atau ijab qabul tidak dapat di laksanakan dengan tulisan
maupun lisan, misalnya pada orang bisu yang tidak bisa baca maupun tulis, maka
orang tersebut akad dengan isyarat.
c.
Perbuatan, cara
lain untuk membentuk akad selain dengan cara perbuatan. Misalnya seorang pembeli
menyerahkan sejumlah uang tertentu, kemudian penjual menyerahkan barang yang di
belinya.
d.
Lisan al-Hal.
Menurut sebagian ulama,apabila seseorang meniggalkan barang-barang di hadapan
orang lain, kemudian dia pergi dan orang yang di tinggali barang-barang itu
berdiam diri saja, hal itu di pandang telah ada akad ida‟ (titipan).
Ijab
qabul akan di nyatakan batal apabila :
a.
Penjual menarik
kembali ucapannya sebelum terdapat qabul dari si pembeli.
b.
Adanya penolak
ijab qabul dari si pembeli.
c.
Berakhirnya
majlis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah
dari majlis akad. Ijab dan qabul di anggap batal
d.
Kedua pihak
atau salah satu, hilang kesepakatannya sebelum terjadi kesepakatan
e.
Rusaknya objek
transaksi sebelum terjadinya qabul atau kesepakatan.
Mengucapkan dengan lidah merupakan salah satu cara yang di tempuh
dalam mengadakan akad, tetapi ada juga cara lain yang dapat menggambarkan
kehendak untuk berakad. Para ulama fiqh menerangkan beberapa cara yang di
tempuh dalam akad, yaitu:
1)
Dengan cara tulisan
(kitabah), misalnya dua aqid berjauhan tempatnya, maka ijab qabul boleh dengan
kitabah. Atas dasar inilah para ulama membuat kaidah: “Tulisan itu sama dengan ucapan”.
2)
Isyarat. Bagi orang-orang tertentu akad tidak
dapat di laksanakan dengan ucapan atau tulisan, misalnya seseorang yang bisu
tidak dapat mengadakan ijab qabul dengan tulisan. Maka orang yang bisu dan
tidak pandai baca tulis tidak dapat melakukan ijab qabul dengan ucapan dan
tulisan. Dengan demikian, qabul atau akad di lakukan dengan isyarat.
Berdasarkan kaidah sebagai berikut : “Isyarat bagi orang bisu sama dengan
ucapan lidah”.
b. Syarat-Syarat Akad
1.
Kedua orang
yang melakukan akad cakap bertindak (ahli). Tidak sah akad orang yang tidak
cakap bertindak, seperti pengampuan, dan karena boros
2.
Yang di jadikan
objek akad dapat menerima hukumnya.
3.
Akad itu di
izinkan oleh syara‟, di lakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya,
walaupun dia bukan „aqid yang memiliki barang.
4.
Janganlah akad
itu akad yang di larang oleh syara‟, seperti jual beli mulasamah. Akad dapat
memberikan faedah, sehingga tidaklah sah bila rahn (gadai) di anggap sebagai
imbalan amanah (kepercayaan).
5.
Ijab itu
berjalan terus, tidak di cabut sebelum terjadi qabul. Maka apabila orang
berijab menarik kembali ijabnya sebelum qabul maka batallah ijabnya.
6.
Ijab dan qabul
harus bersambung, sehingga bila seseorang yang berijab telah berpisah sebelum
adanya qabul, maka ijab tersebut menjadi batal.
C.
Jenis-jenis Akad
Para
ulama fiqh mengemukakan bahwa akad itu dapat di bagi dan di lihat dari beberapa
segi. Jika di lihat dari ke absahannya menurut syara‟, akad di bagi menjadi dua,
yaitu sebagai berikut :
a.
Akad Shahih
Akad
shahih adalah akad yang telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.Hukum
dari akad shahih ini adalah berlakunya seluruh akibat hukum yang di timbulkan
akad itu dan mengikat pada pihak-pihak yang berakad.
Ulama Hanafiyah membagi akad shahih menjadi dua macam, yaitu:
1)
Akad nafiz
(sempurna untuk di laksanakan), adalah akad yang di langsungkan dengan memenuhi
rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya,
2)
Akad mawquf,
adalah akad yang di lakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia
tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad ini, seperti
akad yang di langsungkan oleh anak kecil yang mumayyiz.
Jika di lihat dari sisi mengikat atau tidaknya jual beli yang
shahih itu, para ulama fiqh membaginya kepada dua macam, yaitu :
1)
Akad yang bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, sehingga salah satu
pihka tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizin pihak lain, seperti akad
jual beli dan sewa menyewa,
2) Akad yang tidak bersifat mengikat bagi
pihakpihak yang berakad, seperti akad al-wakalah (perwakilan), al-ariyah
(pinjam meminjam), dan al-wadi‟ah (barang titipan).
b. Akad tidak
Shahih
Akad yang tidak shahih adalah akad yang
terdapat kekurangan pada rukun atau syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat
hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.
Akad yang tidak shahih di bagi oleh ulama
Hanafiyah dan Malikiyah menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
1)
Akad Bathil adalah
akad yang tidak memenuhi salah satu rukunnya atau ada larangan langsung dari
syara‟. Misalnya, objek jual beli itu tidak jelas.Atau terdapat unsur tipuan,
seperti menjual ikan dalam lautan, atau salah satu pihak yang berakad tidak
cakap bertindak hukum.
2)
Akad Fasid Akad
fasid adalah akad yang pada dasarnya di syariatkan, akan tetapi sifat yang di
akadkan itu tidak jelas. Misalnya, menjual rumah atau kendaraan yang tidak di
tunjukkan tipe, jenis, dan bentuk rumah yang akan di jual, atau tidak di sebut
brand kendaraan yang di jual, sehingga menimbulkan perselisihan antara penjual
dan pembeli.
Ulama
fiqh menyatakan bahwa akad bathil dan akad fasid mengandung esensi yang sama,
yaitu tidak sah dan akad itu tidak mengakibatkan hukum apapun. Berakhirnya Akad
Akad berakhir di sebabkan oleh beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
a. Berakhirnya masa berlaku
akad tersebut, apabila akad tersebut tidak mempunyai tenggang waktu.
b. Di batalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad tersbeut
sifatnya tidak mengikat.
c. Dalam akad sifatnya mengikat, suatu akad dapat dianggap berakhir
jika :
1)
Jual beli yang
di lakukan fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan salah satu rukun atau
syaratnya tidak terpenuhi,
2)
Berlakunya
khiyar syarat, aib, atau rukyat,
3)
Akad tersebut
tidak di lakukan oleh salah satu pihak secara sempurna,
4)
Salah satu pihak
yang melakukan akad meninggal dunia.
D. Akad
Terlarang Dalam Islam
1. Haram Zat-Nya
Faktor terlarangnya sebuah transaksi ini dikarenakan
barang atau jasa yang ditransaksikan juga terlarang, seperti minuman keras,
bangkai, daging babi, dan sebagainya. Maka transaksi jual beli minuman keras
adalah haram, meskipun akad jual belinya sah, sebagaimana firman Allah:
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90)
Dengan demikian, apabila terdapat nasabah yang
mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank dengan menggunakan
akad murabahah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini haram
karena objek transaksinya haram.
2. Haram Selain Zat-nya
a) Tadlis (Penipuan)
1. tadlis kuantitas
adalah penipuan dalam kuantitas. Contohnya adalah
pedagang yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya. Sebagaimana
firman Allah dalam Al Quran:
Artinya:“ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang
curang, (yaitu) orangorang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka
meminta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk oranglain,
mereka mengurangi.” (QS. Al Muthaffifin, 83: 1-3)
2. tadlis kualitas
yaitu dalam
penipuan dalam kualitas seperti penjual yang menyembunyikan cacat barang yang
ditawarkan. Seperti penjual buah-buahan dalam keranjang. Penjual meyakinkan
pembeli bahwa buah yang dijualnya dalam keranjang dalam keadaan segar, akan
tetapi setelah pembeli membeli buah tersebut dan membukanya setelah sampai
dirumah, kenyataan yang didapatkan yaitu buah yang segar hanya pada buah yang
tampak dari luar, dan buah yang ada di dalamnya sudah tidak layak lagi untuk
dimakan.
3. tadlis harga
yaitu penipuan
dalam harga seperti memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar dengan
menaikkan harga produk di atas harga pasar. Contohnya seorang tukang becak yang
menawarkan jasanya kepada turis asing dengan menaikkan tarif becaknya 10 kali
lipat dari tarif normalnya. Hal ini dilarang karena turis asing tersebut tidak
mengetahui harga pasar yang berlaku.
Bentuk tadlis yang terakhir adalah tadlis dalam
waktu penyerahan. Contohnya adalah petani buah yang menjual buah di luar
musimnya padahal si petani mengetahui bahwa dia tidak dapat menyerahkan buah
yang dijanjikan itu pada waktunya.
b) Gharar
Gharar memiliki arti secara bahasa adalah khida’ tipuan, gisy
kecurangan. Menurut Wahbah Zuhaili, Jual beli gharar adalah jual beli yang
menyimpan bahaya, yang merugikan salah satu pihak, sehingga menghilangkan harta
pihak pembeli. Dalam taghrir, baik pihak satu maupun pihak lainnya
sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. Gharar
ini terjadi bila kita memperlakukan sesuatu yang seharusnya bersifat pasti
menjadi tidak pasti.
c) Rekayasa Pasar Dalam Supply (Ikhtikar)
Rekayasa pasar dalam supply terjadi bila seorang
produsen atau penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan
cara mengurangi supply agar harga produk yang dijualnya naik. Hal ini dalam
istilah fiqh disebut ikhtikar. ikhtikar biasanya dilakukan dengan
menghambat produsen atau penjual lain masuk ke pasar, agar ia menjadi pemain
tunggal (monopoli). Karena itu, iktikar disamakan dengan monopoli dan
penimbunan, padahal tidak selalu seorang monopolis melakukan ikhtikar seperti
BULOG.
d) Al Ba’i Al Najasyi
Al ba’i al najasyi yaitu sebuah permintaan palsu, hal ini diharamkan diharamkan
karena penjual melakukan praktik bisnis dengan cara memuji-muji kualitas dan
kuantitas barang-barangnya. Seolah orang tersebut yang nantinya akan membeli
barangnya dengan harga tinggi. Akibatnya, orang lain yang melihat akan
terpengaruh dan tertipu dengan harga tersebut. Cara yang ditempuh bias
bermacam-macam mulai dari menyebarkan isu, melakukan order pembelian, sampai
benar-benar melakukan pembelian pancingan agar tercipta sentiment pasar untuk
ramai-ramai membeli saham (mata uang) tertentu. Bila harga sudah naik sampai
level yang diinginkan, maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung
dengan melepas kembali saham yang sudah dibeli, sehingga ia akan mendapatkan untung
besar.
e) Riba
Riba menurut pengertian bahasa berarti az-Ziyadah yang
berarti tambahan. Yang dimaksudkan di sini ialah tambahan atas modal dengan
cara batil, baik penambahan itu sedikit ataupun banyak. Riba adalah salah satu
yang termasuk dosa besar. Dan secara jelas Allah SWT telah mengharamkan riba,
firmannya dalam Al Quran:
1. Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan, atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi.
2. Riba Jahiliyyah, yaitu hutang dibayar lebih
dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang
ditetapkan.
3. Riba Fadhl, yaitu riba yang ditimbulkan akibat pertukaran barang yang sejenis, tetapi tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahan barangnya. Pertukaran seperti itu mengandung unsure ketidakjelasan nilai barang pada masing-masing pihak.
3. Riba Fadhl, yaitu riba yang ditimbulkan akibat pertukaran barang yang sejenis, tetapi tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahan barangnya. Pertukaran seperti itu mengandung unsure ketidakjelasan nilai barang pada masing-masing pihak.
4. Riba Nasi’ah,
yaitu riba yang ditimbulkan akibat tukar menukar barang yang sejenis maupun
tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan diakhiri atau
dilambatkan oleh yang meminjam.17
f) Maysir (Perjudian)
Secara sederhana, yang dimaksud dengan maysir atau
perjudian adalah permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung
beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Setiap permainan atau
pertandingan harus menghindari kondisi yang menempatkan salah satu atau
beberapa pemain harus menanggung beban pemain yang lain. Contohnya, dalam
pertandingan sepak bola, dana partisipasi yang dimintakan dari dana para peserta
tidak boleh dialokasikan untuk pembelian trophy atau bonus para juara
g) Risywah
Risywah adalah perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lain untuk
mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau disebut juga dengan suap-menyuap.
Suatu perbuatan akan dapat dikatan sebagai perbuatan risywah jika
dilakukan kedua belah pihak secara suka rela. Jika hanya salah satu pihak yang
meminta suap dan pihak yang lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau
hanya untuk memperoleh haknya, hal tersebut tidak termasuk kategori risywah,
melainkan tindakan pemerasan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Akad
berasal dari bahasa Arab, al-aqd yang berarti perikatan, perjanjian,
persetujuan dan pemufakatan. Kata ini juga bisa di artikan tali yang mengikat
karena akan adanya ikatan antara orang yang berakad. Dalam kitab fiqih sunnah,
kata akad di artikan dengan hubungan dan kesepakatan.
Secara
istilah fiqih, akad didefinisikan dengan “pertalian ijab (pernyataan penerimaan
ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat
yang berpengaruh kepada objek perikatan.
Rukun-Rukun Akad:
1)
Aqid
2)
Ma’qud ‘Alaih
3)
Maudhu’ al-‘Aqid
4)
Shighat al-‘Aqid
Jenis-jenis Akad: Akad
Shahih dan Akad tidak Shahih. Akad Terlarang Dalam Islam: Tadlis (Penipuan), Gharar,
Rekayasa Pasar Dalam Supply (Ikhtikar), Al Ba’i Al Najasyi,
Riba, Maysir (Perjudian), Risywah
B.Saran
Saya
sebagai pembuat makalah menyarankan agar pembaca dapat memahami dan mendalami
materi ini, serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Pdf konsep akad ( transaksi ) dalam islam.
january 2011
Pdf konsep akad dalam fiqh muamalah.
Andika pratama
Pdf konsep akad dalam islam. mochliz
fajri. 16 november 2014
Pdf muwasaun niam prinsip akad.2010


Komentar
Posting Komentar