Hal milik dalam islam
MAKALAH PENGANTAR EKONOMI SYARIAH
TENTANG
HAK MILIK DALAM ISLAM
O
L
E
H
BUDI PUTRA
(1830404014)
DOSEN
IFELDA NENGSIH,SEI.,MA.
JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISINIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang.
Awal kepemilikan sama dengan awal manusia itu sendiri. Hanya memang banyak teori untuk memahami asal mula terjadi kepemilikan. Yang pasti, manusia tidak terlepas dari kepemilikan. Mengapa? Sebab denagn hak memiliki, manusia dapat mendapatkan penyambung kehidupan.
Ekonomi islam mengakui hak seseorang untuk memiliki apa saja yang diinginkan dari barang-barang produksi, misalnya, ataupun barang-barang konsumsi.Dan, dalam waktu bersamaan mengakui juga kepemilikan umum. Dalam hal ini ekonomi islam memadukan antara masalah individu dan masalah umum.
Ekonomi islam sejak awal mengakui hak milik individu dan juga mengakuinhak milik orang banyak. Ia memberikan lapangan sendiri-sendiri. Ia tidak menganggap hal itu sebagai perkecualian ataupun cara penanggulangan sementara yang terpaksa oleh hal-hal tertentu.
B.Rumusan Masalah.
Awal kepemilikan dalam islam
Hak milik dalam islam.
Macam hak milik dalam islam.
C.Tujuan makalah.
Dapat mengetahui hak miik dalam islam.
Dapat mengetahui macam hak milik dalam islam.
Dapat mengetahui mana yang hak milik individu dan mana yang hak milik individu.
KATA PENGANTAR
Pertama dan paling utama sekali marilah kita tingkatkan ketakwaan kita pada Allah yang mana beliau masih melimpahkan rahmat dan karunianya pada kita, sehingga kita sampai detik ini kita masih dapat melaksanakan aktivitas kita sehari-hari. Maka sepantasnya lah kita mengucapkan alhamdulillahirabbil`alamin.
Selanjutnya shalawat dan salam tidak lupa kita hadiahkan buat junjungan umat islam yakninya Nabi Muhammad SAW. Karna beliau telah bersusah payah membawa kita dari zaman jahiliyah sampai zaman islamiyah, dari alam kebodohan sampai ke alam yang penuh dengan keilmuan.
Makalah ini saya nuat karena ingin membagi wacana supaya kita dapat mengetahui hak milik dan macam-macam hak milik dalam islam. Dan tujuan juga untuk memenuhi tugas dari PENGANTAR EKONOMI ISLAM . Dan saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata kesempurnaan, karena kesempurnaan hanyalah milik Alllah SWT semata.Jadi kalau ada kekeliruan dose atas tugas saya mohon di berikan kritik dan saran.
Semoga ini semua dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama saya pemakalah sendiri.
Batusangkar, 04 Oktober 2018
Penyusun
BAB II
PEMBAHASAN
A.Hak Milik Dalam Islam.
Awal kepemilikan dalam islam sama dengan awal mnusia itu sendiri. Hanya memang banyak teori untuk memahami asal mula terjadi kepemilikan. Yang pasti, bahwa manusia tidak terlepas dari kepemilikan.Menagpa? Sebab dengan kepemilikan manusia dapat mendapatkan penyambung kehidupan
Di periode awal, praktik kehidupan menyangkut kebutuhan pribadi, alat baru, dan pakaian-pakaian. Sebab itu, jika seseorang mati, maka hal-hal sejenis itu ikut dikubur bersama sang pemilik. Kemudian bergulirlah suatu peradaban, di mana mulai tampak hak milik individu sedikit demi sedikit, dan mulai pudar sistem kepemilikan kolektif. Di mulai dari masyarakat yunani dan Romawi yang sangat menghargai hak miliknya dengan sepenuh jiwa sebagai pelambang kebesaran warisan leluhur nenek moyang.( Nabahan, 2000:37).
Di dalam ekonomi kapitalis ia memberi kepda setiap individu hak memiliki apa saja sesukanya dari barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif, tanpa ikata appun atas kemerdekaannya dalam memiliki, membelanjakan, maupun mengeksploitasikan kekayaannya.
Sikap ekonomi kapitalis dalam hak milik sesuai dengan sandaran falsafahnya, yaitu falsafah individulisme, yang memandang bahwa individu, kemerdekaan, dan kebebasannya merupakan cita-citasistem ekonomki dan politik. Oleh karena itu, ia memandang suci terhadap hak milik individu.
Sebaliknya dari sistem ekonomi kapitalis adalah ekonomi sosialis yang berlandaskan hak milik umum yang di perankan oleh negara atas alat-alat produksi.Ia tidak mengakui hak milik individu kecuali hal-hal yang berlainan denagn dasar pokoyang umum itu. (Al-`asal,Karim 1999:40).
Adapun ekonomi islam, ia mempunyai sikap tersendiri terhadap hak milik, berbeda dari sikap ekonomi kapitalis dan sosialis. Ekonomi Islam menganggap kedua macam hak milik pada saat yang sama, sebagai dasar poko, bukan sebagai perkecualian.
Sikap ekonomi islam adalah sikap istimewa dan merupakan sikap dari landasan yang orisinil. meskipun telah melampaui berkali-kali percobaan yang pahit, tidak mampu membangun ekonominya di atas landasan salah satu macam hak milik dengan meninggalkan mcam yang lain.(Al-`asal,Karim 1999:41).
B.Keterkaitan Hak Milik Dalam Ekonomi Islam.
Hak milik dalam ekonomi islam, baik hak milik khusus maupun hak milik umum, tidaklah mutlak, tetapi terikat oleh ikatan-ikatan untuk merealisaikan kepentingan orang banyak dan mencegah bahay, yakni hal yang membuat hak milik menjadi tugas masyarakat.
Semua ikatan-ikatan ini pada dasarnya kembali pada pandangan Islam tentang hak milik. Bagi orang-orang yang mengamati nash-nash dari Al-Qur`an akan menemukan dasar poko tentang harta denagn segalabentuk dan macamnya bahwa semua itu adalah milik Allah milik SWT sebagai mana dalam ayat berikut ini :
Artinya:”kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang di antar keduanya”(Al_Maidah ayat 17 )..(Al`asal,Karim1999:42)
Artinya”kepunyaan Allah alh kerajaan langit dan bumi dan apa yang ad di dalamnya”(Al-Maidah :120)..(Al`asal,Karim 1999:43).
KETERIKATAN MODERAT DALAM HAK MILIK PRIBADI
Sikap moderat islam dalam memandang harta, yaitu ia berdiri diantara monasitisme dan maaterialisme yang kedua-duanya memiliki kelemahan. Disisi lain, islam sangat moderat dalm memandang hak miliki pribadi, bersikap moderat antara pembeda dan pendukung paham kapitalis yang mendewakan hak milik pribadi, dengan pembela dan pendukung paham sosialis yang tidak mengakui hak milik individu.
Islam mengakui hak milik pribadi dan menjadikannya dasar dan menjadikannya dasar bangunan ekonomi. Islam mengharamkan pemilik harta mengunakannya untuk membuat kerusakan dibumi dan membahayakan manusia, karena tatanan islam mengajarkan prinsip laa dharara wa laa dhirara (tidak membahayakan diri dan membahayakan orang lain),(qardhawi,1997:86).
Islam melindungi harta yang halal terutama milik kaum yang lemah
Islam mengakui hak pribadi dan menghargai para pemiliknya, selama harta itu diperoleh lewat jalan yang halal. Islam memperingatankan setiap orang yang merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum lemah, seperti anak yatim atau wanita.(Qardhawi,1997:87)
Kewajiban individu menjaga harta pribadi dari ancaman bahaya
islam di mewajibkan atas seluruh manusia untuk menjaa hak miliknya dan melarang merka untuk pasrah di hadapan para pencuri.(Qardhawi,1997:88)
Disyariatkannya barang temuan (luqathah)
Demi menjaga kesucian hak milik pribadi, islam mensyariatkan hukum barang temuan dan memerinci atuaran mainya sebagaimana di temukan di dalam buku-buku fiqih.
Hak milik yang dilindungi islam
Tidak semua hak milik pribadi dilindungi oleh islam.islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang di peroleh dengan jalan haram dan melindungi hak milik yang di peroleh dengan jalan haram.(Qardhawi,1997:89)
Melindungi hak pribadi dalam menjaga hak istikhlaf
Dalam hubungan ini,ada syarat yang perlu diterapkan unt mencapai kekuasan individu dalam mengkaui eksistensi hak milik pribadi,yaitu pelakasanaan hak istikhlaf dalam mata allah.
Mengakui pemilikan bersama terhadap bahan-bahan pokok
Islam tidak hanya mengakui pemilkan secara perseoarangan yang pada hakikatnya hanya mementingkan hak pibadi,tetapi juga menggakui kepemilikan secara umum sehingga bisa dimanfaatkan oleh orang banyak.(Qardhawi.1997:90)
Sistem ekonomi islam sangat mengakui hak seseorng untuk memiliki apa saja yang diinginkan dati barang produksi,misalnya,ataupun barang konsumsi.dan dalam waktu bersamaan mengakui juga kepemilikan umum.Dalam hal ini ekonom islam memadukan antra maslahat individu dan maslahat umum.Tampaknya ini lah satu-sana jalan untuk mencapai keseimbangan dan keadilan di masyarakat.(Izzan;tanjumg.2006:34)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Dari makalah ini dapat saya simpulkan bahwa hak milik dalam islam sudah jelas diatur oleh allah dalam alquran bahwa sanya kepemilikan itu dibagi atas 2 yaitu:
1.hak milik secara individu.
2.hak milik secara umum.
Saran
Demiakian lah makalah ini,semoga yang saya tuliskan bermanfaat
bagi semuanya terutaama saya yang membuat.saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna karna sempurna hanya milik allah.
DAFTAR PUSTAKA
Karim,fathi ahamad abdul.Al-`assal,Muhammad ahmad.1999.Sistem,Prinsip dan tujan ekonomi islam,Bandung:CV pustaka
Qardhawi,yusuf,1997,Norma dan etika ekonomi islam ,jakarta:gema insanipress
Tanjung syahri dan ahmad izzan 2006,Referensi ekonomi syariah,bandung:PT remaja rosda karya
Zainuddin,muhadi,2000,sistem ekonomi islam,jogyakarta:uui perss
TENTANG
HAK MILIK DALAM ISLAM
O
L
E
H
BUDI PUTRA
(1830404014)
DOSEN
IFELDA NENGSIH,SEI.,MA.
JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISINIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang.
Awal kepemilikan sama dengan awal manusia itu sendiri. Hanya memang banyak teori untuk memahami asal mula terjadi kepemilikan. Yang pasti, manusia tidak terlepas dari kepemilikan. Mengapa? Sebab denagn hak memiliki, manusia dapat mendapatkan penyambung kehidupan.
Ekonomi islam mengakui hak seseorang untuk memiliki apa saja yang diinginkan dari barang-barang produksi, misalnya, ataupun barang-barang konsumsi.Dan, dalam waktu bersamaan mengakui juga kepemilikan umum. Dalam hal ini ekonomi islam memadukan antara masalah individu dan masalah umum.
Ekonomi islam sejak awal mengakui hak milik individu dan juga mengakuinhak milik orang banyak. Ia memberikan lapangan sendiri-sendiri. Ia tidak menganggap hal itu sebagai perkecualian ataupun cara penanggulangan sementara yang terpaksa oleh hal-hal tertentu.
B.Rumusan Masalah.
Awal kepemilikan dalam islam
Hak milik dalam islam.
Macam hak milik dalam islam.
C.Tujuan makalah.
Dapat mengetahui hak miik dalam islam.
Dapat mengetahui macam hak milik dalam islam.
Dapat mengetahui mana yang hak milik individu dan mana yang hak milik individu.
KATA PENGANTAR
Pertama dan paling utama sekali marilah kita tingkatkan ketakwaan kita pada Allah yang mana beliau masih melimpahkan rahmat dan karunianya pada kita, sehingga kita sampai detik ini kita masih dapat melaksanakan aktivitas kita sehari-hari. Maka sepantasnya lah kita mengucapkan alhamdulillahirabbil`alamin.
Selanjutnya shalawat dan salam tidak lupa kita hadiahkan buat junjungan umat islam yakninya Nabi Muhammad SAW. Karna beliau telah bersusah payah membawa kita dari zaman jahiliyah sampai zaman islamiyah, dari alam kebodohan sampai ke alam yang penuh dengan keilmuan.
Makalah ini saya nuat karena ingin membagi wacana supaya kita dapat mengetahui hak milik dan macam-macam hak milik dalam islam. Dan tujuan juga untuk memenuhi tugas dari PENGANTAR EKONOMI ISLAM . Dan saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata kesempurnaan, karena kesempurnaan hanyalah milik Alllah SWT semata.Jadi kalau ada kekeliruan dose atas tugas saya mohon di berikan kritik dan saran.
Semoga ini semua dapat memberi manfaat bagi kita semua terutama saya pemakalah sendiri.
Batusangkar, 04 Oktober 2018
Penyusun
BAB II
PEMBAHASAN
A.Hak Milik Dalam Islam.
Awal kepemilikan dalam islam sama dengan awal mnusia itu sendiri. Hanya memang banyak teori untuk memahami asal mula terjadi kepemilikan. Yang pasti, bahwa manusia tidak terlepas dari kepemilikan.Menagpa? Sebab dengan kepemilikan manusia dapat mendapatkan penyambung kehidupan
Di periode awal, praktik kehidupan menyangkut kebutuhan pribadi, alat baru, dan pakaian-pakaian. Sebab itu, jika seseorang mati, maka hal-hal sejenis itu ikut dikubur bersama sang pemilik. Kemudian bergulirlah suatu peradaban, di mana mulai tampak hak milik individu sedikit demi sedikit, dan mulai pudar sistem kepemilikan kolektif. Di mulai dari masyarakat yunani dan Romawi yang sangat menghargai hak miliknya dengan sepenuh jiwa sebagai pelambang kebesaran warisan leluhur nenek moyang.( Nabahan, 2000:37).
Di dalam ekonomi kapitalis ia memberi kepda setiap individu hak memiliki apa saja sesukanya dari barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif, tanpa ikata appun atas kemerdekaannya dalam memiliki, membelanjakan, maupun mengeksploitasikan kekayaannya.
Sikap ekonomi kapitalis dalam hak milik sesuai dengan sandaran falsafahnya, yaitu falsafah individulisme, yang memandang bahwa individu, kemerdekaan, dan kebebasannya merupakan cita-citasistem ekonomki dan politik. Oleh karena itu, ia memandang suci terhadap hak milik individu.
Sebaliknya dari sistem ekonomi kapitalis adalah ekonomi sosialis yang berlandaskan hak milik umum yang di perankan oleh negara atas alat-alat produksi.Ia tidak mengakui hak milik individu kecuali hal-hal yang berlainan denagn dasar pokoyang umum itu. (Al-`asal,Karim 1999:40).
Adapun ekonomi islam, ia mempunyai sikap tersendiri terhadap hak milik, berbeda dari sikap ekonomi kapitalis dan sosialis. Ekonomi Islam menganggap kedua macam hak milik pada saat yang sama, sebagai dasar poko, bukan sebagai perkecualian.
Sikap ekonomi islam adalah sikap istimewa dan merupakan sikap dari landasan yang orisinil. meskipun telah melampaui berkali-kali percobaan yang pahit, tidak mampu membangun ekonominya di atas landasan salah satu macam hak milik dengan meninggalkan mcam yang lain.(Al-`asal,Karim 1999:41).
B.Keterkaitan Hak Milik Dalam Ekonomi Islam.
Hak milik dalam ekonomi islam, baik hak milik khusus maupun hak milik umum, tidaklah mutlak, tetapi terikat oleh ikatan-ikatan untuk merealisaikan kepentingan orang banyak dan mencegah bahay, yakni hal yang membuat hak milik menjadi tugas masyarakat.
Semua ikatan-ikatan ini pada dasarnya kembali pada pandangan Islam tentang hak milik. Bagi orang-orang yang mengamati nash-nash dari Al-Qur`an akan menemukan dasar poko tentang harta denagn segalabentuk dan macamnya bahwa semua itu adalah milik Allah milik SWT sebagai mana dalam ayat berikut ini :
Artinya:”kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang di antar keduanya”(Al_Maidah ayat 17 )..(Al`asal,Karim1999:42)
Artinya”kepunyaan Allah alh kerajaan langit dan bumi dan apa yang ad di dalamnya”(Al-Maidah :120)..(Al`asal,Karim 1999:43).
KETERIKATAN MODERAT DALAM HAK MILIK PRIBADI
Sikap moderat islam dalam memandang harta, yaitu ia berdiri diantara monasitisme dan maaterialisme yang kedua-duanya memiliki kelemahan. Disisi lain, islam sangat moderat dalm memandang hak miliki pribadi, bersikap moderat antara pembeda dan pendukung paham kapitalis yang mendewakan hak milik pribadi, dengan pembela dan pendukung paham sosialis yang tidak mengakui hak milik individu.
Islam mengakui hak milik pribadi dan menjadikannya dasar dan menjadikannya dasar bangunan ekonomi. Islam mengharamkan pemilik harta mengunakannya untuk membuat kerusakan dibumi dan membahayakan manusia, karena tatanan islam mengajarkan prinsip laa dharara wa laa dhirara (tidak membahayakan diri dan membahayakan orang lain),(qardhawi,1997:86).
Islam melindungi harta yang halal terutama milik kaum yang lemah
Islam mengakui hak pribadi dan menghargai para pemiliknya, selama harta itu diperoleh lewat jalan yang halal. Islam memperingatankan setiap orang yang merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum lemah, seperti anak yatim atau wanita.(Qardhawi,1997:87)
Kewajiban individu menjaga harta pribadi dari ancaman bahaya
islam di mewajibkan atas seluruh manusia untuk menjaa hak miliknya dan melarang merka untuk pasrah di hadapan para pencuri.(Qardhawi,1997:88)
Disyariatkannya barang temuan (luqathah)
Demi menjaga kesucian hak milik pribadi, islam mensyariatkan hukum barang temuan dan memerinci atuaran mainya sebagaimana di temukan di dalam buku-buku fiqih.
Hak milik yang dilindungi islam
Tidak semua hak milik pribadi dilindungi oleh islam.islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang di peroleh dengan jalan haram dan melindungi hak milik yang di peroleh dengan jalan haram.(Qardhawi,1997:89)
Melindungi hak pribadi dalam menjaga hak istikhlaf
Dalam hubungan ini,ada syarat yang perlu diterapkan unt mencapai kekuasan individu dalam mengkaui eksistensi hak milik pribadi,yaitu pelakasanaan hak istikhlaf dalam mata allah.
Mengakui pemilikan bersama terhadap bahan-bahan pokok
Islam tidak hanya mengakui pemilkan secara perseoarangan yang pada hakikatnya hanya mementingkan hak pibadi,tetapi juga menggakui kepemilikan secara umum sehingga bisa dimanfaatkan oleh orang banyak.(Qardhawi.1997:90)
Sistem ekonomi islam sangat mengakui hak seseorng untuk memiliki apa saja yang diinginkan dati barang produksi,misalnya,ataupun barang konsumsi.dan dalam waktu bersamaan mengakui juga kepemilikan umum.Dalam hal ini ekonom islam memadukan antra maslahat individu dan maslahat umum.Tampaknya ini lah satu-sana jalan untuk mencapai keseimbangan dan keadilan di masyarakat.(Izzan;tanjumg.2006:34)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Dari makalah ini dapat saya simpulkan bahwa hak milik dalam islam sudah jelas diatur oleh allah dalam alquran bahwa sanya kepemilikan itu dibagi atas 2 yaitu:
1.hak milik secara individu.
2.hak milik secara umum.
Saran
Demiakian lah makalah ini,semoga yang saya tuliskan bermanfaat
bagi semuanya terutaama saya yang membuat.saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna karna sempurna hanya milik allah.
DAFTAR PUSTAKA
Karim,fathi ahamad abdul.Al-`assal,Muhammad ahmad.1999.Sistem,Prinsip dan tujan ekonomi islam,Bandung:CV pustaka
Qardhawi,yusuf,1997,Norma dan etika ekonomi islam ,jakarta:gema insanipress
Tanjung syahri dan ahmad izzan 2006,Referensi ekonomi syariah,bandung:PT remaja rosda karya
Zainuddin,muhadi,2000,sistem ekonomi islam,jogyakarta:uui perss


Komentar
Posting Komentar