Dasar hukum ekonomi islam
MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
TENTANG:
DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH
OLEH:
BUDI PUTRA ( 1830404014 )
DOSEN PEMBIMBING:
IFELDA NENGSIH,SEI.,MA.
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018/2019
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Permasalahan ekonomi yang dihadapi umat manusia sama tua nya dengan keberadaan manusia dimuka bumi ini.sistim ekonomi islam merupakan sistim ekonomi yang bebas tetapi kebebasan nya ditunjukan lebih banyak dalam kerja sama dari pada dalam bentuk kompetisi ( persaingan ) karena kerja sama merupakan tema umum dalam organisasi islam.
Jadi,islam mengajarkan kepada pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik bagi masyarakat merupakan ibadah kepada allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik baik nya. Ajaran ini bisa ditemukan disemua bagian al-quran dan ditunjukan secara nyata dalam kehidupan nabi muhammad saw.
Jadi landasan ekonomi islam semuanya sudah terkandung dalam al-quran dan sudah diamalkan oleh nabi saw.
B.Rumusan masalah
1.Mengetahui maksud dasar/dalil hukum islam ?
2. Menjelaskan dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi al-quran maupun undang- undang ?
C.Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui maksud dasar/dasar dalil hukum islam
2. untuk mengetahui dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi al-quran maupu n undang – undang
3. untuk mengetahui dasar hukum ekonomi syariah secara ditail
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Pantaslah kita bersyukur atas rahmat dan nikmat yang allah berikan kepada kita, dengan mengucapkan alhamdulillah hirobbil’alamin. Selanjutnya shalawat dan salam selalu kita hadiahkan buat junjungan umat islam yakniya nabi muhammad SAW.
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian ekonomi syariah dan ruag lingkup ekonomi syaria.
Adapun dalam penyusunan makalah ini penulis mengumpulkan data dan referensi yag ada. Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, disebabkan pengalaman yang dimiliki oleh penulis terbatas.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca. Terima kasih
Batusangkar, 24 September 2018
Penulis
BAB II
PEMBAHASAN
A.DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH.
landasan ekonomi islam jelas lebih beda dengan landasan ekonomi modren.sebab pandangan islam mengenai ekonomi mempunyai karakteristik yang tidak dapat pada sistim ekonomi modern.islam memiliki acuan dasar yaitu al-quran dan hadist.
Perbedaan sistim antara islam vs sistim modren melahirkan suatu kesimpulan : ekonoi islam berkesinambungan dengan muatan aspek yang lengkap terutama yang mengangkut kemanusiaan.
sumber pengangan dalam pandangan islam
AL-QURAN
Sumber pokok bagi pandangan islam.al-quran merupakan kalam ilahi yang bersifat abadi yang di wahyukan kepada nabi muhammad saw dan sampai pada kitab lewat riwayat yang otentik.al-quran banyak dihafal dan ditulis dibanyak mushaf .dengan alquran sitim kita mengungguli sistim kapitalis yang jauh dari memuaskan hati nurani.
Didalam al-quran juga dibahas masalah ekonomi salah satunya etika jual beli.dalam surat as-syu’ara {26};181 yang artinya : “ sepurnakan lah takaran dan jangan lah kamu termasuk orang orang yang merugikan ”
HADIST DAN SUNNAH
Sunnah nabi berperan sebagai penjelas dan penafsir kepada al-quran. Ini sesuai firman allah “ dan kami turunkan kepada mu al-quran,agar kamu menerapakan kepada segenap manusia apa yang tlah diturunkan dan supaya mereka memikirkan ” ( an-nahl:44)
Sumbar hukum ekonomi islam yang tlah jelaskan tersebut merupakan yang pertama dan utama. Sumber hukum ekonomi islam yang berdasarkan dari hasil istijihad manusia melalui proses penalaran.
IDJTIHAD
Tercatat sebagai penyempurna rujukan al-quran dan hadist.idjitihad,meskipun berdasarkan berbagai kaidah yang dirumuskan dalam dalil nakliah,namun akal ikut berperan sebab itu idjitihad disebut pula sumber akal
Pandangan islam tentang sitim ekonomi,harusnya mempunyai wacana baru,selain harus slali berpegangan pada dalil nakliah.sebab yang trakhir ini sebagai rujukan baku dan abadi bagi pandangan islam.
Kita jangan alfa dalam merealisasi program ekonomi islam mempertimbangkan faktor pemerintah, dengan otoritasnya serta segenap aparatnya.sumber hukum yang berdasarkan idtijihad manusia dengan menggunaka berbagai macam metode yaitu :
1.ijma
Ijma adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat.
2.khias
Khias adalah menyamakan masalah baru yang tidak terdapat ketentuan hukumnya didalam al-quran dan sunnah nabi dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumya didalam al-quran dan sunnah berdasarkan atas adanya persamaan illat hukum.
3.istidal
Istidal adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan.
4.masalih al-mursalah
Adalah cara menemukan huku sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuan nya bik didalam al-quran maupun dalam hadis,berdasarkan pertimbangan kemasylahatan masyarakat atau kepentingan umum
5.saddu al-zara’i
Adalah menghambat atau menutup sesuatu yang menjadi jalan kerusakan untuk menolak kerusakan
6.istishad
Adalah memandang lebih baik meninggal kan ketentuan dalil yang bersifat umum yang dipandang lebih kuat
7.istishab
Adalah menetapkan sistim satu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya,sampai ada dalil yang mengubahnya
8.’uruf atau adat istiadat
Adalah kebiasaaan yang sudah turun temurun keberlakuan didalam masyarakat
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari bab pemabahasan makalah ini, saya sebagai penulis makalah menyimpulkan bahwa :
landasan ekonomi islam jelas berbeda dengan landasan ekonomi modern.
Sumber hukum ekonomi :
AL-QURAN
HADIST DAN SUNNAH
IDJTIHAD :
Ijma
Khias
Istidal
masalih al-mursalah
saddu al-zara’i
istishad
istishab
’uruf atau adat istiadat
DAFTAR PUSTAKA
NABAHANMFARUQAN(2000),SISTIMEKONOMIISLAM,TIMUIIPRESS,YOGYAKARTA.
DR.MARDANI(2011),AYATAYATDANHADISTEKONOMISYARIAH,PTRAJAGRAFINDOPERSADA,JAKARTA.
DR.FAISAL(2015),MODULHUKUMEKONOMIISLAM,UNIMALPRES,LOKSIMUMAWE.
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
TENTANG:
DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH
OLEH:
BUDI PUTRA ( 1830404014 )
DOSEN PEMBIMBING:
IFELDA NENGSIH,SEI.,MA.
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2018/2019
BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Permasalahan ekonomi yang dihadapi umat manusia sama tua nya dengan keberadaan manusia dimuka bumi ini.sistim ekonomi islam merupakan sistim ekonomi yang bebas tetapi kebebasan nya ditunjukan lebih banyak dalam kerja sama dari pada dalam bentuk kompetisi ( persaingan ) karena kerja sama merupakan tema umum dalam organisasi islam.
Jadi,islam mengajarkan kepada pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik bagi masyarakat merupakan ibadah kepada allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik baik nya. Ajaran ini bisa ditemukan disemua bagian al-quran dan ditunjukan secara nyata dalam kehidupan nabi muhammad saw.
Jadi landasan ekonomi islam semuanya sudah terkandung dalam al-quran dan sudah diamalkan oleh nabi saw.
B.Rumusan masalah
1.Mengetahui maksud dasar/dalil hukum islam ?
2. Menjelaskan dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi al-quran maupun undang- undang ?
C.Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui maksud dasar/dasar dalil hukum islam
2. untuk mengetahui dasar hukum ekonomi syariah baik dari segi al-quran maupu n undang – undang
3. untuk mengetahui dasar hukum ekonomi syariah secara ditail
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Pantaslah kita bersyukur atas rahmat dan nikmat yang allah berikan kepada kita, dengan mengucapkan alhamdulillah hirobbil’alamin. Selanjutnya shalawat dan salam selalu kita hadiahkan buat junjungan umat islam yakniya nabi muhammad SAW.
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian ekonomi syariah dan ruag lingkup ekonomi syaria.
Adapun dalam penyusunan makalah ini penulis mengumpulkan data dan referensi yag ada. Namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, disebabkan pengalaman yang dimiliki oleh penulis terbatas.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca. Terima kasih
Batusangkar, 24 September 2018
Penulis
BAB II
PEMBAHASAN
A.DASAR HUKUM EKONOMI SYARIAH.
landasan ekonomi islam jelas lebih beda dengan landasan ekonomi modren.sebab pandangan islam mengenai ekonomi mempunyai karakteristik yang tidak dapat pada sistim ekonomi modern.islam memiliki acuan dasar yaitu al-quran dan hadist.
Perbedaan sistim antara islam vs sistim modren melahirkan suatu kesimpulan : ekonoi islam berkesinambungan dengan muatan aspek yang lengkap terutama yang mengangkut kemanusiaan.
sumber pengangan dalam pandangan islam
AL-QURAN
Sumber pokok bagi pandangan islam.al-quran merupakan kalam ilahi yang bersifat abadi yang di wahyukan kepada nabi muhammad saw dan sampai pada kitab lewat riwayat yang otentik.al-quran banyak dihafal dan ditulis dibanyak mushaf .dengan alquran sitim kita mengungguli sistim kapitalis yang jauh dari memuaskan hati nurani.
Didalam al-quran juga dibahas masalah ekonomi salah satunya etika jual beli.dalam surat as-syu’ara {26};181 yang artinya : “ sepurnakan lah takaran dan jangan lah kamu termasuk orang orang yang merugikan ”
HADIST DAN SUNNAH
Sunnah nabi berperan sebagai penjelas dan penafsir kepada al-quran. Ini sesuai firman allah “ dan kami turunkan kepada mu al-quran,agar kamu menerapakan kepada segenap manusia apa yang tlah diturunkan dan supaya mereka memikirkan ” ( an-nahl:44)
Sumbar hukum ekonomi islam yang tlah jelaskan tersebut merupakan yang pertama dan utama. Sumber hukum ekonomi islam yang berdasarkan dari hasil istijihad manusia melalui proses penalaran.
IDJTIHAD
Tercatat sebagai penyempurna rujukan al-quran dan hadist.idjitihad,meskipun berdasarkan berbagai kaidah yang dirumuskan dalam dalil nakliah,namun akal ikut berperan sebab itu idjitihad disebut pula sumber akal
Pandangan islam tentang sitim ekonomi,harusnya mempunyai wacana baru,selain harus slali berpegangan pada dalil nakliah.sebab yang trakhir ini sebagai rujukan baku dan abadi bagi pandangan islam.
Kita jangan alfa dalam merealisasi program ekonomi islam mempertimbangkan faktor pemerintah, dengan otoritasnya serta segenap aparatnya.sumber hukum yang berdasarkan idtijihad manusia dengan menggunaka berbagai macam metode yaitu :
1.ijma
Ijma adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat.
2.khias
Khias adalah menyamakan masalah baru yang tidak terdapat ketentuan hukumnya didalam al-quran dan sunnah nabi dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumya didalam al-quran dan sunnah berdasarkan atas adanya persamaan illat hukum.
3.istidal
Istidal adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan.
4.masalih al-mursalah
Adalah cara menemukan huku sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuan nya bik didalam al-quran maupun dalam hadis,berdasarkan pertimbangan kemasylahatan masyarakat atau kepentingan umum
5.saddu al-zara’i
Adalah menghambat atau menutup sesuatu yang menjadi jalan kerusakan untuk menolak kerusakan
6.istishad
Adalah memandang lebih baik meninggal kan ketentuan dalil yang bersifat umum yang dipandang lebih kuat
7.istishab
Adalah menetapkan sistim satu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya,sampai ada dalil yang mengubahnya
8.’uruf atau adat istiadat
Adalah kebiasaaan yang sudah turun temurun keberlakuan didalam masyarakat
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari bab pemabahasan makalah ini, saya sebagai penulis makalah menyimpulkan bahwa :
landasan ekonomi islam jelas berbeda dengan landasan ekonomi modern.
Sumber hukum ekonomi :
AL-QURAN
HADIST DAN SUNNAH
IDJTIHAD :
Ijma
Khias
Istidal
masalih al-mursalah
saddu al-zara’i
istishad
istishab
’uruf atau adat istiadat
DAFTAR PUSTAKA
NABAHANMFARUQAN(2000),SISTIMEKONOMIISLAM,TIMUIIPRESS,YOGYAKARTA.
DR.MARDANI(2011),AYATAYATDANHADISTEKONOMISYARIAH,PTRAJAGRAFINDOPERSADA,JAKARTA.
DR.FAISAL(2015),MODULHUKUMEKONOMIISLAM,UNIMALPRES,LOKSIMUMAWE.


Komentar
Posting Komentar